Satnarkoba Polres Bogor bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jabar mengungkap sindikat pengedar sabu asal China dengan barang bukti 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pengedar, berinisial OP (32) asal Bekasi, dan IH (31) asal Cibungbulang Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Adrimulan Chaniago menjelaskan tersangka OP ditangkap di kediamannya, Kota Bekasi, Sabtu (30/10). Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,2 kilogram dan tiga unit timbangan.
"Dari tersangka OP diamankan barang bukti berupa empat bungkus besar dengan kemasan teh bertuliskan Guang Yin Wang asal China, berisi narkoba jenis sabu seberat 5,4 kilogram," kata Erdi di Mapolres Bogor, Jumat (5/11/2021).
"Kemudian, kita sita juga tiga timbangan digital. Nah, dengan adanya timbangan ini dipastikan kalau tersangka OP adalah pengedar. Tersangka mengaku baru enam bulan beroperasi. Sudah lima kali mengedarkan," dia menambahkan.
Barang bukti yang didapat dari tersangka OP, kata Erdi, merupakan sabu milik dari seseorang berinisial DA yang kini masih diburu keberadaanya.
Sedangkan tersangka IH (31) ditangkap sepekan sebelumnya di Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang disita dari tangan IH berupa sabu seberat 5,2 kilogram. Barang haram itu, disembunyikan dalam lima bungkus kemasan teh asal China. Dalam kasus ini, pria berinisial RC asal Tangerang ditetapkan sebagai DPO dan dalam buruan petugas.
"Tersangka OP maupun IH ini saling berkaitan, satu jaringan. Dari keseluruhan kasus yang diungkap, ada total 10 kilogram lebih sabu yang kita amankan. Jika ini diedarkan, maka kita perkirakan akan ada 11 ribu orang yang akan mengonsumsi sabu ini. Ini artinya kita selamatkan sejumlah masyarakat dari narkotik jenis ini," tutur Erdi.
(bbn/bbn)