Jabar Hari Ini: Enam TNI AL Dituntut 10 Tahun-Persib Libas PSS

Jabar Hari Ini: Enam TNI AL Dituntut 10 Tahun-Persib Libas PSS

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 21:46 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Bandung -

Aneka peristiwa berlangsung hari ini di Jabar. Mulai kabar Gerindra Jabar deklarasi mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 hingga Persib menang melawan PSS.

Berikut sejumlah berita yang dirangkum dalam Jabar hari ini, Jumat (22/10/2021):

Gerindra Jabar Deklarasi Dukung Prabawo Capres

DPD Gerindra Jawa Barat mendeklarasikan dukungan kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto untuk maju menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Gerindra Jabar siap membantu memenangkan Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deklarasi itu dibacakan kader Gerindra Jabar saat kegiatan rapat koordinasi daerah (Rakorda) Gerindra Jabar di Intercontinental Hotel, Dago, Bandung, Jumat (22/10/2021). Dalam rakorda tersebut, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ikut hadir.

Pembacaan deklarasi dipimpin Ketua DPD Gerindra Jabar Taufik Hidayat. Ketua DPRD Jabar itu membacakan poin-poin deklarasi di atas panggung yang diikuti oleh pengurus DPD Gerindra Jabar dan para Ketua DPC Gerindra se-Jabar.

ADVERTISEMENT

"Atas nama kader Partai Gerindra se-Jawa Barat, kami mohon, Bapak H Prabowo Subianto, bersedia mencalonkan sebagai calon presiden Republik Indonesia pada pemilihan presiden tahun 2024," ucap Taufik yang diikuti para kader lain.

Dalam poin deklarasi juga disebutkan bila para kader Gerindra se-Jabar siap membantu Prabowo untuk bisa memenangkan Pilpres 2024 mendatang. "Bahwa kami, segenap kader partai Gerindra Jawa Barat, siap bahu membahu untuk memenangkan Bapak H Prabowo Subianto sebagai presiden Republik Indonesia. Masa bakti tahun 2024-2029," kata Taufik.

Selain itu, deklarasi juga menyebut Partai Gerindra siap untuk memenangkan perhelatan Pilpres, Pileg hingga Pilkada. "Siap menjadikan Partai Gerindra sebagai pemenang pada pemilihan legislatif dan pemilihan Kepala daerah tahun 2024," tutur Taufik.

Sementara itu dalam sambutannya, Taufik mengatakan rakorda ini digelar untuk memantapkan langkah Gerindra Jabar dalam menghadapi tahun politik 2024. Sekaligus, kata dia, meminta Prabowo untuk maju menjadi Capres.

"Rakorda ini untuk meminta agar Bapak Prabowo Subianto bersedia kembali maju sebagai capres 2024," ujar Taufik.

DPP Partai Gerindra mengklaim desakan agar Prabowo Subianto kembali maju menjadi calon Presiden RI di tahun 2024 muncul dari berbagai penjuru. Bahkan disebut dorongan datang dari Partai Gerindra di 12 provinsi.

"Ini di berbagai daerah. Yang terkait kemarin sebelum Jabar itu ada Jawa Timur. Sudah ada sekitar 12 provinsi yang menyatakan meminta Pak Prabowo maju sebagai Presiden dari Gerindra. Jabar ini yang ke-12," ucap Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan kedatangannya ke Jabar ini untuk mendengar hasil rakorda. Menurut dia, berdasarkan hasil rakorda, Gerindra Jabar menyatakan dukungan agar Menteri Pertahanan Prabowo maju sebagai capres.

Menurut Dasco, pihaknya sebagai ketua Harian DPP Gerindra menerima usulan tersebut. Hasil rakorda ini nantinya akan dibawa dan disampaikan kepada Prabowo sebagai Ketua Umum.

"Saya sebagai ketua, harian DPP Partai Gerindra, menerima rakorda tersebut untuk diteruskan kepada ketum atau pembina kami Pak Prabowo Subianto, aspirasi dari Gerindra Jawa Barat," ucapnya.

6 Oknum TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Enam oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) yang menganiaya warga Purwakarta FM (40) hingga tewas dituntut 10 tahun penjara. Hasil tuntutan tersebut membuat keluarga korban kecewa.

Tuntutan dibacakan oleh Oditurat Militer Bandung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung pada Kamis (21/10) malam. Oditurat menyatakan enam terdakwa oknum TNI AL itu bersalah sesuai Pasal 338 KUHPidana. Selain hukuman penjara 10 tahun, para oknum TNI AL itupun dihukum pemecatan.

"Setelah Oditur menuntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan TNI Angkatan Laut, jujur saya katakan, saya pribadi sebagai orang tua dari almarhum maupun keluarga langsung berontak karena tuntutan tersebut menurut kami kurang berkeadilan," ucap Jonisah Pandapotan Manalu kepada wartawan di Jalan Bekatonik, Kota Bandung, Jumat (22/10/2021).

Joni menyoroti pasal yang digunakan Oditur Militer saat menuntut enam terdakwa. Menurut Joni, pasal seharusnya para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana bukan Pasal 338 KUHPidana.

"Karena primer dakwaannya di (Pasal) 340 Jo (Pasal) 338 dan yang kami tahu, kalau di (Pasal) 338 berarti terjadi penganiayaan spontan, atau di salah satu tempat. Sementara anak kami dijemput dari tempat usahanya menggunakan mobil. Jadi menurut kami sangat terpenuhi di (Pasal) 340-nya. Nah sementara dituntut kemarin pasal pokok 338 dituntut hanya 10 tahun penjara," tutur dia.

Pihaknya berharap agar majelis hakim dalam agenda putusan nanti yang rencananya dibacakan pada 1 November 2021, membuat putusan yang adil. Dia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan di atas tuntutan.

"Kami berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memberikan putusan lebih berkeadilan atau di atas hukuman yang dituntut oleh oditur militer. Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan keinginan kami," ujarnya.

"Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Militer dapat memberikan putusan dibatas tuntutan jaksa 10 tahun harapan kami di putusan maksimal," kata dia menambahkan.

Diketahui, enam oknum anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) melakukan penganiayaan terhadap warga sipil diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, satu orang berinisial FM (40) tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Gula Rp 50 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi gula senilai Rp 50 miliar di PT PG Rajawali II Cirebon. Penyidik Kejati Jabar sudah meminta keterangan 20 orang terkait kasus di anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersebut.

"Telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait dan ahli," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Jumat (22/10/2021).

Pemeriksaan terhadap puluhan pihak terkait dan juga ahli ini dilakukan saat proses penyelidikan yang dimulai pada Juni 2021 lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Saya belum terinfo pihak terkait siapa saja. Cuma yang jelas 20 orang ini yang diminta keterangan ini yang terhubung dengan permasalahan di pabrik gula tersebut," ucap Dodi.

Dia menuturkan setelah ditingkatkan ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa akan dipanggil lagi. Bahkan, kemungkinan ada penambahan saksi lainnya.

"Ya pada umumnya apabila diperlukan keterangannya untuk menjadi saksi di penyidikan, maka penyidik akan kembali memanggil para pihak yang sudah dipanggil di penyelidikan. Apabila dianggap perlu akan dipanggil kembali," kata dia.

Dodi menambahkan saat proses penyelidikan, sejumlah saksi yang hadir bersikap kooperatif. Dia pun meminta agar saksi nantinya bila dipanggil lagi tetap bersikap kooperatif.

"Kooperatif sejauh ini, tidak ada kendala dan bisa memberikan keterangan. Kedepannya kita minta kooperatif untuk langkah hukum yang dilaksanakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memudahkan segera rampung berkas perkara gula ini," katanya.

Kasus ini terjadi di akhir tahun 2020. Saat itu, PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon mengeluarkan Delivery Order (DO) gula ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.

Dalam praktiknya, PT Mentari Agung Jaya Usaha mengeluarkan tiga lembar cek kosong. PT PG Rajawali II diduga melakukan penyimpangan dengan tidak mengkroscek cek tersebut sehingga tiba-tiba mengeluarkan DO 5.000 ton gula ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.

Akibat praktik ini, negara dirugikan sebesar Rp 50 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan audit atau penghitungan yang dilakukan Kejati Jabar.

Tabrak Lari Tewaskan Remaja Tasikmalaya

Seorang remaja di Kota Tasikmalaya jadi korban tabrak lari pada Minggu (17/10/21) lalu. Video tabrak lari ini viral.

Dari video yang tersebar, mempertontonkan detik-detik pemotor yang berboncengan ditabrak pengendara city car hingga penumpang motor terhempas ke jalan. Sementara itu terlihat pengendara motor yang diketahui bernama Aji Gunawan (18), berusaha mengejar pelaku.

"Benar kejadiannya ada terjadi Minggu 17 Oktober dini hari. Jadi ada sedan menabrak pemotor langsung kabur," ucap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tasikmalaya Ipda Zenzen, Jumat (22/10/21).

Rekaman kamera pengawas lainnya di lokasi, memperlihatkan Aji bergelantung di pintu depan mobil. Pemuda ini sempat beberapa meter bergelantung sebelum akhirnya terjatuh. Pelaku tabrak lari langsung tancap gas melarikan diri.

"Pemotor melihat temannya terkapar, dia berusaha kejar pelaku dengan cara nemplok menempel di pintu samping sebelah kiri. Korban ini sempat berada di mobil beberapa meter sampai akhirnya terjatuh," kata Zenzen.

Akibat peristiwa ini penumpang motor bernama Dendra (16) warga cipedes, meninggal dunia. Korban dibonceng oleh Aji hendak masak mie rebus. Remaja ini tewas akibat luka di kepala usai dua hari jalani perawatan medis. Sementara, Aji Gunawan pengendara motor alami luka ringan.

"Seorang warga meninggal dunia. Dia penumpang motor setelah sempat dirawat," ujar Zenzen.

Persib Menang

Persib Bandung melakukan come back yang mengesankan ketika bersua PSS Sleman pada lanjutan BRI Liga 1 2021. Maung Bandung melumat Super Elja 4-2.

Saat bertanding di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/10/2021), Persib menang meski sempat tertinggal 0-1 di babak pertama. Nemanja Kojic membuka gol bagi PSS pada menit ke-33.

Pemain berpaspor Serbia itu memanfaatkan bola muntah hasil sepakan Irfan Jaya, yang sukses mencuri bola dari kelengahan para pemain belakang Persib. Alhasil, tendangan keras ke arah kanan atas Persib tak bisa diblok kiper Teja Paku Alam. Gol bagi PSS!

Sebenarnya, Persib tampil lebih agresif dibandingkan PSS di babak pertama. Kombinasi dari lini tengah Persib berkali-kali menebar ancaman kepada gawang PSS yang dijaga Miswar Saputra. Namun, upaya yang dibangun masih belum ampuh membongkar pertahanan PSS.

Persib mendapatkan peluang emas pada menit ke-26, umpan mendatar Febri Hariyadi dieksekusi Ezra Walian. Sayang, bola tersebut melesat tipis keluar dari mistar gawang PSS.

Sementara itu, PSS tampil lebih banyak menunggu. Tim asuhan Dejan Antonic itu lebih banyak melakukan serangan balik dari lini tengah. Pergerakan cepat dari Irfan Jaya juga kerap merepotkan para pemain bertahan Persib. Skor bertahan 1-0 kemenangan sementara bagi PSS hingga babak pertama berakhir.

Usai turun minum, Persib mempertajam lini depannya dengan memasukkan duo striker asing, Geoffrey Castillion dan Wander Luiz. Keduanya turun menggantikan Febri Hariyadi dan Dedi Kusnandar.

Persib menyeimbangkan kedudukan menjadi 1-1 usai wasit memberikan penalti pada menit ke-54. Saat itu, striker Frets Butuan dilanggar oleh dua pemain PSS di kotak terlarang. Gol penyeimbang pun dicetak dengan tenang oleh Wander Luiz.

Keputusan Robert Alberts dengan melakukan rotasi di babak kedua, membuahkan hasil manis. Dalam empat menit berikutnya, Persib mampu membalikkan keadaaan lewat brace yang dicetak Mohammed Rashid.

Rashid mencetak gol pertamanya pada laga itu setelah menerima umpan lambung dari Zalnando dari sayap kiri. Ia melakukan tandukan yang tak bisa ditepis oleh Miswar Saputra.

Masih haus gol, empat menit berikutnya pemain asal Palestina itu sukses memperlebar kemenangan Persib menjadi 3-1. Ia menerima umpan terobosan dari Castillion, yang dieksekusi dengan cantik di mulut gawang PSS.

Meski tensi pertandingan semakin memanas, tak membuat langkah Persib untuk menambah gol berhenti. Pada menit ke-81, Luiz mencetak gol lagi lewat sundulan yang meluncur kencang ke gawang PSS. Skor menjadi 4-1.

Irfan Jaya mempersempit jarak skor bagi PSS, lagi-lagi gol PSS memanfaatkan kelengahan pemain belakang Persib. Bola yang berhasil dicuri Kojic, dioper kepada Irfan yang melakukan solo run dan melepaskan gol yang bersarang ke sisi kanan Persib.

Hingga pertandingan berakhir skor berakhir 4-2, kemenangan bagi Persib. Kemenangan ini memperpanjang rekor Persib sebagai tim yang tak terkalahkan hingga pekan ke-8 Liga 1 2021.

Dengan tambahan 3 poin ini, Persib ada di posisi kedua klasemen Liga 1 dengan raihan 16 poin. Sementara PSS ada di peringkat ke-12 dengan raihan 8 angka.

Halaman 3 dari 5
(bbn/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads