Jabar Hari Ini: Bandung Terapkan Ganjil Genap-Guru Non PNS Dapat Rp 1,5 Juta

Jabar Hari Ini: Bandung Terapkan Ganjil Genap-Guru Non PNS Dapat Rp 1,5 Juta

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 20:27 WIB
Ganjil genap di Bandung.
Pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Kota Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Ganjil genap diterapkan di sejumlah daerah di Jabar, termasuk Kota Bandung. Informasi lainnya, guru Non-PNS di Jabar mendapatkan Rp 1,5 Juta.

Berikut rangkuman Jabar hari ini, Jumat (13/8/2021).

Bandung Terapkan Ganjil-Genap

Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor diberlakukan di Kota Bandung. Aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi akan diterapkan di dua ruas jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan ujicoba sistem ganjil genap di Bandung. Ini merupakan tindak lanjut dari PPKM yang sudah ada, kemudian dari Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap," ucap Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto saat meninjau ujicoba ganjil genap di simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jumat (13/8/2021).

Berdasarkan surat keputusan Dishub Kota Bandung pemberlakuan kebijakan ganjil genap akan dilakukan mulai besok hingga tanggal 16 Agustus 2021. Ganjil genap akan dilakukan pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Menurut Rano, pemberlakuan kebijakan ini untuk menekan mobilitas masyarakat di Kota Bandung. Terlebih saat ini PPKM di Kota Bandung masih berlangsung. Meski begitu, kondisi COVID-19 di Kota Bandung sudah membaik.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada warga Bandung yang sudah melaksanakan kegiatan PPKM dengan tertib baik, sehingga menghasilkan yang baik. Namun dengan sudah adanya kondisi yang sudah membaik ini, kita jangan terlena, oleh karena itu forum LLAJ mengadakan pengendalian mobilitas, yaitu pelaksanaan sistem ganjil genap," kata dia.

"Jadi pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus COVID lagi," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi mengatakan pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung akan dilakukan di simpang Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir H Juanda dari simpang Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago.

"Kita berlakukan mulai hari ini sampai tanggal 16 (Agustus). Nanti kebijakan ini akan dievaluasi kembali untuk pemberlakuan ganjil genap," kata dia.

Respons KPID Jabar soal Siaran Live Lesti Kejora-Rizky Billar

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengkritik acara rangkaian pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan secara live di stasiun televisi. KPID Jabar sudah meminta KPI pusat memberi teguran ke pihak stasiun televisi.

Rangkaian kegiatan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar sendiri sudah dilakukan sejak 8 Agustus 2021 lalu di stasiun TV ANTV. Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menilai tayangan tersebut dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

"Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik," ujar Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Adiyana menyebut pelanggaran tersebut sudah terlihat secara kasat mata. Sesuai Pasal 11 ayat 1 standar program siaran menyatakan siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 standar program siaran menyatakan program siaran tentang permasalahan
kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

"Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir tujuh jam," tuturnya.

"Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab," kata Adiyana.

Koordinator isi siaran KPID Jabar Sudama Dipawikarta menambahkan KPID Jabar sudah melayangkan delapan rekomendasi ke KPI pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.

"Acara pernikahan itu sangat mulia, menyatukan ikatan suci. Acara pernikahan tidak salah, ini menjadi permasalahan ketika disiarkan di frekuensi publik. Yang menjadi perhatian publik, belum tentu kepentingan publik," kata Sudama.

Menurut Sudama, rekomendasi teguran dari KPID Jabar ini sudah melalui analisa mendalam. Bahkan, bukan kali ini saja pihaknya mengajukan rekomendasi. Sebelumnya, KPID Jabar juga sudah meminta pusat untuk menegur stasiun televisi yang tayangkan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Kabupaten dan Kota Bekasi Masih Zona Merah

Zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Jawa Barat hanya tersisa dua daerah, yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Sementara itu, 25 kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam zona oranye (risiko sedang).

Dilansir dari laman covid19.go.id pada 13 Agustus 2021, wilayah Bandung Raya, Ciayumajakuning, Priangan Barat dan Priangan Timur telah masuk ke dalam zona oranye.

Secara akumulasi saat ini kasus terkonfirmasi di Jabar mencapai 646.741 kasus. Sementara itu warga yang masih melakukan isolasi atau perawatan sebanyak 73.967. Kemudian warga yang selesai isolasi sebanyak 561.666, dan 11.108 kasus kematian.

Berdasarkan laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) sebaran kasus aktif terbanyak di Jabar berada di Kota Depok dengan 25.368 kasus. Kemudian di Kota Bandung 7.774 kasus, dan Kota Bekasi dengan 5.828 kasus.

Jumlah zona merah ini berkurang secara drastis dibandingkan pekan sebelumnya, pada 9 Agustus lalu zona merah di Jabar sebanyak 12 kabupaten/kota. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam zona oranye.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan kasus COVID-19 varian Delta di Indonesia, telah turun dan melewati puncaknya. Menurutnya pengorbanan bersama saat PPKM berhasil menurunkan kasus.

"BOR Keterisian Rumah Sakit untuk covid di Jawa Barat sekarang 42% dari puncaknya bulan lalu 91%," tutur Ridwan Kamil belum lama ini.

Warga Jabar Jangan Mencetak Kartu Vaksin COVID-19

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada masyarakat Jabar, agar tidak melakukan pencetakan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 demi melindungi privasi.

"Sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, masyarakat tidak usah mencetak kartu vaksin, karena data sudah ada di masing-masing handphone-nya," kata Uu di Cileunyi, Bandung, Jumat (13/8/2021).

Uu menyebut, selembar yang berisikan keterangan kita sudah divaksinasi itu juga sudah cukup. "Selain itu, sudah adakan selembar dari pemerintah di saat kita sudah di vaksin. Itu juga cukup," ujarnya.

Jika dicetak secara bebas, pihaknya mengkhawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. "Kami khawatir, ada hal-hal dimanfaatkan oleh mereka tentang diri kita," jelasnya.

Berkaca pada kejadian nomor NIK warga Bekasi yang digunakan warga asing dan tidak bisa divaksinasi, warga Jawa Barat harus mengantisipasi hal tersebut. "Kemarin kan kita dengar ada no KTP digunakan oleh orang lain, kan rame, yang rugi dia sendiri ternyata mau divaksinasi tidak bisa," ucapnya.

"Hal itu bisa diantisipasi dengan tidak mencetak ke percetakan-percetakan," pungkasnya.

Guru Non-PNS di Jabar Bisa Dapat 1,5 Juta Per Bulan

Guru maupun tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat akan mendapatkan tunjangan tambahan senilai Rp 1,5 per bulan. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.

Terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, tahun ini ada 466 guru dan tenaga pendidikan yang menerima tunjangan. Mereka telah dibekali SK Penugasan Guru, Kamis 12 Agustus.

Dedi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

"Tadi kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang," ujar Dedi dalam keterangannya ditulis, Jumat (13/8/2021).

"Seleksinya dilaksanakan oleh Kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," katanya.

Dedi mengatakan, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Dedi mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK secara bertahap.

Adapun yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan. Bahkan Dedi, akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.

"Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat," katanya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan dalam masa pandemi COVID-19 profesi guru menjadi salah satu yang terdampak dan harus terus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.

"Para guru juga harus mempersiapkan tantangan kurikulum penyederhanaan, salah satunya ada pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujar Ridwan Kamil.

Oleh karena itu, Gubernur meminta Disdik provinsi bahu membahu dengan Disdik kab/kota memberikan fasilitas memadai. "Kami berharap para guru difasilitasi Disdik agar semua siap dalam beradaptasi dalam dunia pendidikan," harapnya.

Diketahui pada 2020 Gubernur telah menerbitkan 1.463 SK penugasan guru non-PNS pada SMA/SMK/SLB negeri.

Halaman 2 dari 5
(bbn/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads