Dewan Masjid Indonesia (DMI) memastikan masjid di Ciamis tetap melaksanakan salat Jumat satu gelombang saat PPKM Level 3.
"Untuk Kabupaten Ciamis kita tidak menerapkan salat Jumat dua gelombang. Pertimbangannya masjid-masjid masih mampu menampung jemaah," ujar Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien, Jumat (13/8/2021).
Dia menegaskan dalam melaksanakan salat berjamaah dan salat Jumat setiap DKM harus memperketat protokol kesehatan bagi jemaah. DKM pun harus membentuk Satgas COVID-19 yang bertugas mengingatkan jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada petugas Satgas yang mengingatkan jemaah untuk memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak," kata Wawan.
Pada Jumat ini hampir semua masjid di Kabupaten Ciamis melaksanakan salat Jumat seperti biasa, yakni satu gelombang. Sekadar diketahui, Ciamis saat ini menerapkan PPKM Level 3.
Sebelumnya, DMI pusat mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara Salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel jemaah. Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan apabila masjid yang melaksanakan salat Jumat jemaahnya membeludak hingga ke halaman masjid atau ke jalan raya.
Namun dalam masa pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 saat ini, DMI belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan salat Jumat dua gelombang. Dalam masa PPKM Level 4, pembukaan masjid diperbolehkan dengan syarat maksimal 25 persen dari kapasitas.
Lihat juga video 'Kata Epidemiolog soal Dihapusnya Angka Kematian untuk Indikator PPKM':