Saksi bernama Khania Ratnasari untuk kasus korupsi masker COVID-19 jenis KN95 mengungkapkan bahwa ada pesan WhatsApp (WA) dari PT Right Asia Medika (RAM) berdasarkan 'perintah' Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti. 'Perintah' itu soal penawaran harga masker dari PT RAM.
"Assalamualaikum bu Khania, saya diperintah ibu kadis untuk ketemu ibu Khania menawarkan masker," kata saksi Khania selaku Kasi Kefarmasian dan Pangan Dinkes Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021).
Karena tahu bahwa isi pesan via WA itu atas 'perintah' dari pimpinannya, Khania mempersilahkan PT RAM melakukan penawaran. Dia pun langsung memberi tahu Kadinkes dan PPK yang dijabat oleh terdakwa Lia Susanti.
"Saya sampaikan, bu ada penawaran sekian-sekian, makanya bu kadis memerintahkan ke saya, katanya ya sudah, coba dikawal ada nggak barangnya," ujar Khania menirukan perintah Kadinkes.
Soal 'perintah' mengawal itu ia tafsirkan untuk mengecek mulai dari jenis maker dan izin perusahaan itu. Alasan kenapa ia menyetujui penunjukan langsung ke perusahaan itu karena kondisi masker sulit dicari tapi kebutuhan malah mendesak.
Saksi mengatakan, isi pesan WA yang menyebut peran Kadinkes itu disampaikan pada 16 April 2020. Lalu pada 17 April terdakwa Agus Suryadinata yang mengaku dari PT RAM datang membawa berkas penawaran dan ke Dinkes.
Simak juga '2 Petugas PKH Sunat Dana Bansos Rp 50-100 Ribu per KK, Ini Modusnya':
(bri/bbn)