Isi WA 'Perintah' Kadinkes Banten Diungkap di Sidang Dugaan Korupsi Masker

Isi WA 'Perintah' Kadinkes Banten Diungkap di Sidang Dugaan Korupsi Masker

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 19:15 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Masker di Banten
Persidangan kasus dugaan korupsi masker COVID-19 di Banten. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Saksi bernama Khania Ratnasari untuk kasus korupsi masker COVID-19 jenis KN95 mengungkapkan bahwa ada pesan WhatsApp (WA) dari PT Right Asia Medika (RAM) berdasarkan 'perintah' Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti. 'Perintah' itu soal penawaran harga masker dari PT RAM.

"Assalamualaikum bu Khania, saya diperintah ibu kadis untuk ketemu ibu Khania menawarkan masker," kata saksi Khania selaku Kasi Kefarmasian dan Pangan Dinkes Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021).

Karena tahu bahwa isi pesan via WA itu atas 'perintah' dari pimpinannya, Khania mempersilahkan PT RAM melakukan penawaran. Dia pun langsung memberi tahu Kadinkes dan PPK yang dijabat oleh terdakwa Lia Susanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan, bu ada penawaran sekian-sekian, makanya bu kadis memerintahkan ke saya, katanya ya sudah, coba dikawal ada nggak barangnya," ujar Khania menirukan perintah Kadinkes.

Soal 'perintah' mengawal itu ia tafsirkan untuk mengecek mulai dari jenis maker dan izin perusahaan itu. Alasan kenapa ia menyetujui penunjukan langsung ke perusahaan itu karena kondisi masker sulit dicari tapi kebutuhan malah mendesak.

ADVERTISEMENT

Saksi mengatakan, isi pesan WA yang menyebut peran Kadinkes itu disampaikan pada 16 April 2020. Lalu pada 17 April terdakwa Agus Suryadinata yang mengaku dari PT RAM datang membawa berkas penawaran dan ke Dinkes.

Simak juga '2 Petugas PKH Sunat Dana Bansos Rp 50-100 Ribu per KK, Ini Modusnya':

[Gambas:Video 20detik]



Khania mengaku tidak ingat apakah ada 'perintah' dari kepala dinas untuk mengecek penawaran itu atau tidak. Dia juga tidak tahu soal apakah proyek ini pesanan dari orang tertentu.

"Tidak tahu," ucap Khania.

Keputusan untuk membeli masker jenis KN95 itu pun tangan kepala dinas. Harga penawaran oleh terdakwa Agus memang dari awal sudah sebesar Rp 220 ribu. Tapi, ia mengaku tidak tahu standar harga yang sesuai dengan PPK dan di dinas.

"Yang memutuskan kepala dinas. Setelah uji teknis saya laporkan ke kadis bahwa masker itu layak sesuai pedoman dan sesuai konsultasi kami ke tim satgas," ujarnya.

Ada tiga terdakwa di kasus markup masker COVID-19 untuk tenaga kesehatan di Dinkes Banten. Pertama adalah PPK Dinkes Lia Susanti, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Suryadinata.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads