KPK Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lombok

KPK Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lombok

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 20:08 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK ternyata tengah mengusut perkara dugaan korupsi terkait tambang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

KPK belum membeberkan terkait pengusutan kasus ini. Menurut Asep, kasus ini masih tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi masih dalam proses lidik jadi belum kita bisa sampaikan," tambahnya.

Pernah Kajian Terkait Tambang

KPK sebelumnya pernah melakukan diskusi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan. Diskusi membahas hasil kajian yang telah dilakukan KPK terkait tata kelola pertambangan.

ADVERTISEMENT

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kajian mengenai tata kelola pertambangan sebetulnya sudah dilakukan KPK sejak 2009. Dari berbagai kajian yang telah dilakukan, KPK menemukan masih banyak permasalahan terkait perizinan dan pengelolaan.

"Banyak hal yang sudah dikaji, antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan, antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7) lalu.

Setyo menyebutkan salah satu yang ditemukan dari hasil kajian KPK yakni terkait masalah izin pertambangan yang sudah tidak aktif. KPK memperoleh data, ada sebanyak 4.755 IUP yang sudah tidak aktif dari total 9.007 IUP.

Kemudian ditemukan juga pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Setyo mengatakan meskipun memiliki IUP, pihak pengelola tambang semestinya juga memiliki IPPKH jika lokasi pertambangannya berada di wilayah hutan.

Tonton juga video "KPK Tahan 3 Orang Terkait OTT di Inhutani V, Dirut Termasuk" di sini:

(ial/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads