Sidang Dugaan Korupsi Masker, Saksi Ungkap Peran Kadinkes Banten

Sidang Dugaan Korupsi Masker, Saksi Ungkap Peran Kadinkes Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 17:15 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Masker di Banten
Persidangan kasus korupsi masker COVID-19 di Banten. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Saksi di sidang perkara dugaan korupsi markup 15 ribu masker COVID-19 Provinsi Banten mengungkapkan bahwa penawaran dari pihak PT Right Asia Medika (RAM) mengaku atas perintah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti. Hal itu berdasarkan WhatsApp yang disampaikan terdakwa Agus Suryadinata kepada saksi Khania Ratnasari.

Khania dihadirkan sebagai saksi. Dia merupakan Kasi Kefarmasian dan Pangan di Dinkes Banten, sekaligus menjabat sebagai Tim Pendukung Teknis PPK. PPK dijabat oleh terdakwa Lia Susanti. Pada sekitar 16 April ia mendapatkan WhatsApp dari terdakwa Agus soal penawaran masker atas perintah kepala dinas.

"Waktu itu pak Agus WhatsApp saya, saya nggak tahu pak Agus dapat nomor saya dari mana. Beliau Whatsapp saya menawarkan barang dan menghubungi saya atas perintah ibu Kadis," ujar Khania saat bersaksi di persidangan atas terdakwa Agus dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/30/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di depan majelis hakim, ia mengatakan di WhatsApp itu ada kata-kata perintah dari Kadinkes. Penawaran yang dilakukan terdakwa Agus dari PT RAM itu awalnya adalah masker jenis N95.

Setelah menyampaikan WhatsApp berisi perintah dari Kadinkes, terdakwa Agus katanya lalu memberikan berkas penawaran dan ia titipkan ke Kepala Dinas beserta profile perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Penawaran saudara Agus saat itu memberikan berkas untuk dititipkan ke kadis mengenai barang masker N95 beserta company profile yang dibawa saudara Agus," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Saksi mengaku bertemu dengan terdakwa Agus dua kali. Di pertemuan kedua, terdakwa lalu mengatakan bahwa stok masker jenis N95 tidak mencukupi sesuai dengan kebutuhan Dinas Kesehatan. Karena yang dibutuhkan waktu itu adalah 15 ribu buah.

"Terus saya lapor ke Kadis, datang saudara Agus ke kantor. Saat itu bu kadis tidak menerima, tapi saya laporkan di forum rapat kedatangan saudara Agus," ucap Khania.

Baik PPK dan pejabat struktural katanya tahu karena soal pengadaan ini ia laporkan di dalam rapat. Tapi, ia kemudian menyampaikan soal penawaran dari terdakwa itu secara lisan ke Kadinkes.

"Ketika memberikan (penawaran), ibu kadis memerintahkan lisan ke saya supaya memastikan. Karena sebelumnya banyak datang menawarkan barang kita mau beli, ternyata PHP. Barangnya nggak ada. Saya diperintah lisan kadis bahwa tolong pastikan dia barangnya ada atau nggak. Kapan bisa datang. Karena masker waktu itu dibutuhkan," ujarnya.

Ia lalu menghubungi lagi terdakwa karena diberi tahu bahwa stok yang ada adalah jenis masker KN95. Dari situ terdakwa melakukan penawaran kedua dan membawa sampe ke dinas.

Sampel itu pun menurutnya sesuai dengan kebutuhan yang direkomendasikan satgas. Dan akhirnya, masker jenis KN95 sebanyak 15 ribu buah itu dipilih dan dibeli oleh dinas.

Keputusan untuk membeli masker jenis itu pun katanya ada di tangan kepala dinas. Harga penawaran oleh terdakwa agus memang dari awal sudah sebesar Rp 220 ribu. Tapi, ia mengaku tidak tahu standar harga yang sesuai dengan PPK dan di dinas.

"Yang memutuskan kepala dinas. Setelah uji teknis saya laporkan ke kadis bahwa masker itu layak sesuai pedoman dan sesuai konsultasi kami ke tim satgas," kata Khania.

Ada tiga terdakwa di kasus korupsi markup masker COVID-19 untuk tenaga kesehatan di Dinkes Banten. Pertama adalah PPK Dinkes Lia Susanti, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Suryadinata.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads