Jabar Banten Hari Ini: Aksi Pacar Sebar Foto Bugil-Ibu Tampar Bayi Jadi Tersangka

Jabar Banten Hari Ini: Aksi Pacar Sebar Foto Bugil-Ibu Tampar Bayi Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 22:24 WIB
Begini tampang ibu bertato yang tega mencubit dan menampar bayinya
Ibu yang tampar bayinya jadi tersangka. (Foto: Dok Polres Lebak)
Bandung -

Aneka berita berlangsung di Jabar-Banten hari ini. Mulai motif pacar sebar foto bugil hingga ibu yang tampar bayi menjadi tersangka.

Berikut rangkuman Jabar-Banten hari ini, Jumat (4/6/2021):

Aksi AHY-Ridwan Kamil Boncengan Motor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Nara Park, Cidadap, Kota Bandung pada Jumat (4/6/2021) sore. Mereka berdua boncengan.

Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil-membonceng AHY dengan menggunakan sepeda motor BMW miliknya. Bahkan ketika tiba di tempat pertemuan keduanya sempat berkelakar.

ADVERTISEMENT

"Sesuai aplikasi ya, luar biasa dibonceng oleh Kang Emil ini, gubernur Jabar," tutur AHY begitu turun dari sepeda motor.

Kang Emil pun menimpali candaan itu dengan menyebut AHY memesan ojek, lalu yang mendapatkan pesanan itu adalah dirinya. "Tadi mas AHY pesan ojek, tapi yang datangnya saya," kelakar Kang Emil.

Sebelum datang ke lokasi pertemuan, sebelumnya Kang Emil menjamu AHY di Gedung Pakuan. Kemudian dari rumah dinas tersebut, keduanya naik motor boncengan ke Nara Park.

Di sana keduanya disambut oleh para pengurus DPD Demokrat Jawa Barat ), hadir pula Anggota DPR RI Dede Yusuf.

Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pertemuan itu merupakan silaturahmi sekaligus membahas isu terkini. Serta bagaimana penanganan masalah ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.

"Silaturahmi dan diskusi terkait isu-isu kebangsaan terkini, lalu bagaimana Jabar menangani isu krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 serta dukungan yang bisa Partai Demokrat berikan terkait usaha-usaha Pemda Jabar membantu rakyat yang sedang kesusahan saat ini," ujarnya.

729 Istri di Sukabumi Gugat Cerai Suami

Jumlah perceraian di Kabupaten Sukabumi dalam dua bulan terakhir (April - Mei) didominasi oleh gugatan cerai oleh istri, jumlahnya mencapai angka 729 perkara cerai gugat. Sementara untuk jenis perkara cerai talak oleh suami hanya sebanyak 132 perkara.
Pada bulan April, gugatan cerai mencapai jumlah 390 dan Mei mencapai jumlah 339, sebagian perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Cibadak tersebut merupakan sisa perkara dari bulan sebelumnya.

"Pada bulan April sisa perkara gugat cerai yang ditangani dari bulan sebelumnya (Maret) mencapai 250 perkara dan perkara masuk di bulan tersebut (April) mencapai 140 perkara. Sementara pada bulan Mei sisa perkara di bulan April 166 dan perkara baru sebanyak 173 perkara," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).

Ade mengatakan, faktor utama penyebab gugatan cerai mayoritas akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus dilatari dengan beberapa faktor lainnya.

"Paling menonjol itu ekonomi ya sebenarnya, ada juga karena orang ketiga namun yang diajukan karena pertengkaran ada juga yang ditinggalkan atau (suami) pergi begitu saja," lanjut Ade.

Dari jumlah 729 faktor perkara gugatan cerai oleh istri selama 2 bulan tersebut majelis hakim hanya mengabulkan sebanyak 298 perkara. Sisanya masih berproses di bulan berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang tercatat dari PA Cibadak perkara cerai talak dan cerat gugat pada Apri 2021 lalu mencapai 460 perkara. Sementara jumlah cerai talak dan cerai gugat selama Mei 2021, ada sekitar 401 perkara. Di antaranya cerai gugat sisa bulan lalu 33 perkara, diterima 29 perkara, total 62 perkara.

Ade memaparkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya cerai talak dan cerai gugat. Di antaranya, pada bulan April 2 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, lalu akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus 187 perkara dan ekonomi 6 perkara.

"Sedangkan di bulan Mei, faktor perceraian akibat meninggalkan salah satu pihak 4 perkara, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 199, murtad 1, dan faktor ekonomi 11 perkara," imbuhnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada pasangan suami istri agar saling memahami dan mengerti satu sama lain. Hal itu agar tercipta keluarga yang harmonis.

"Kedua belah pihak, kuncinya sama-sama saling pengertian, suami punya masalah istri mengerti. Begitupun sebaliknya ketika istri punya masalah suami harus mengerti, sehingga jauh dari pertengkaran," sarannya.

Lanjut Ade, intinya yang bercerai itu karena adanya pertengkaran, kalau tidak ada pertengkaran tidak akan datang pengadilan agama.

"Istri atau suami yang mengajukan ke sini juga tidak semuanya dikabulkan. Dalam persidangan mereka akan dinasehati lebih dulu agar dapat rukun kembali. Pikir-pikir dulu apalagi yang sudah memiliki anak, kasihan anak menjadi korban. Selain pengertian intinya dalam rumah tangga dapat menerima kekurangan satu sama lain," pungkasnya.

Ini Motif Pemuda Sebar Foto Bugil Siswi SMP di Tasikmalaya

Alpan Darmawan (25) diamankan polisi lantaran menyebarkan foto bugil kekasihnya yang masih siswi SMP. Perbuatan itu dilatarbelakangi sakit hati.

Polisi mengungkap motif pelaku menyebarkan foto syur pacarnya itu hanya gara gara sakit hati telepon dan pesan singkatnya tidak kunjung dibalas korban.

"Motifnya dia sakit hati sama pacarnya karena gak angkat telepon dan pesan singkat," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono.

Fakta lain terungkap, pelaku ternyata sempat berbuat asusila dengan mencabuli korban April 2021 lalu. Selain itu, pelaku juga mengirimkan video serta foto korban yang tengah telanjang melalui Pesan WA dan Facebook.

"Awalnya sekira bulan April 2021 pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang juga kekasihnya. Pelaku mengirimkan video serta foto korban yang sedang telanjang lewat media sosial WA dan Facebook. Adapun video tersebut diambil ketika korban sedang melakukan Video Call dengan pelaku," jelas Septiawan.

Polisi amankan barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku. Akibat perbuatanya pelaku dijerat terancam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 dan UU RI No 19 tahun 2016.

Sementara korban masih jalani pemulihan psikologis dengan pendampingan KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Ibu Bertato yang Cubit-Tampar Bayinya di Lebak Jadi Tersangka

Aksi PT (25) akhirnya berujung bui. Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap ibu bertato yang tega mencubit hingga menampar bayinya di Lebak, Banten tersebut.

"Ya betul. Statusnya sudah resmi jadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono kepada saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, PT akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada petugas, ibu bertato ini mengaku tega menganiaya bayinya lantaran emosi usai bertengkar dengan suaminya.

"Dari pengakuan, motifnya karena pertengkaran dan cekcok dalam keluarga. Sehingga yang bersangkutan tidak terkendali," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu bertato ini diancam Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bertato di Lebak, Banten tega menganiaya seorang anak yang masih bayi. Aksinya pun viral setelah rekaman videonya tersebar di media sosial, Kamis (3/6/2021).

Informasi yang diperoleh, ada 4 video yang menunjukkan kekesalan ibu bertato itu terhadap sang bayi. Di semua video, sang ibu beberapa kali terekam sedang mencubit bayi tersebut bahkan menamparnya sembari meluapkan rasa kesal.

Seperti di video pertama, ibu bertato itu terlihat sedang menggendong bayi sembari memanggil seseorang. Namun, aksi itu dia luapkan dengan cara mencubit bayi tersebut hingga sang bayi terbangun.

Di video kedua, ibu bertato itu kembali menunjukkan kekesalannya. Meski sang bayi sedang terlelap di tempat tidurnya, dia tetap mencubit pipinya sembari terus memanggil seseorang di video tersebut.

Aksi ibu bertato itu kembali dilakukan di rekaman video yang ketiga. Di video kali ini, dia bahkan tega menampar bayi tersebut sembari terus-terusan meminta pertanggungjawaban terhadap seseorang yang dia sebut sebagai bapak dari bayi tersebut.

Sementara di video terakhir, sang ibu bertato kembali melampiaskan kekesalannya terhadap sang bayi dengan mengguncang tempat tidurnya menggunakan kaki. Di video ini ibu bertato tersebut kembali meminta pertanggungjawaban terhadap seseorang yang dia sebut sebagai bapak dari sang bayi.

20 Pejabat Dinkes Banten Dipecat

Sebanyak 20 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten resmi dipecat dari jabatannya imbas kasus dugaan korupsi markup masker senilai Rp 3,3 miliar. Gubernur Banten Wahidin Halim pun telah menandatangani pengunduran diri dan membuat seleksi terbuka untuk mencari pengganti.

"Sudah diberhentikan dari jabatannya, SK nya (Surat Keputusan) sudah, sudah ditandatangani oleh gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin kepada detikcom, Serang, Jumat (4/6/2021).

20 orang mulai dengan jabatan Kepala Seksi, Kepala Bidang, hingga Sekretaris Dinas kemudian menjadi staf pelaksana biasa. Mereka tidak akan lagi ditempatkan di Dinkes tapi disebar ke beberapa organisasi perangkat daerah.

"Jadi staf pelaksana dipindahkan ke OPD lain," ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan, BDK pun sudah membuat pengumuman seleksi calon pejabat administrator dan pengawas Dinkes. Pengumuman ini berdasarkan surat BKD dengan Nomor: 800/2167-BKD/2021. Lowongan dibuka mulai dari jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, hingga Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan.

"Baru pendaftaran, sudah dibuka seleksi mulai dari kemarin, jumlahnya 21," ujarnya.

Komarudin beralasan dipercepatnya lowongan seleksi ini untuk mempercepat penanganan COVID-19. Intinya, Pemprov Banten tidak mau terganggu dengan pengunduran diri mereka.

"Dipercepat saja, intinya dipercepat," pungkasnya.

Pengunduran diri seluruh pejabat Dinkes ini juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK Dinkes atas nama Lia Susanti. Ia bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu.

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan sikap 20 pejabat itu dikutip detikcom.

Mereka menganggap bahwa tidak ada perlindungan dari pimpinan dalam hal ini Kadinkes Ati Pramudji Hastuti. Padahal selama ini mereka bekerja penuh tekanan dan intimidasi.

Komarudin pun sudah mengakui bahwa ada intimidasi dan tekanan terhadap 20 pejabat dari pimpinan mereka. Dan itu sebetulnya hal yang biasa dalam bekerja.

"Ada yang menjelaskan ada yang samar-samar, tapi sudah diidentifikasi. Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan semua begitu. Itu hal biasa di manapun," ujar Komarudin pada Rabu (3/6) kemarin.

Halaman 4 dari 5
(bbn/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads