Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ikut mengatur proses pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Bahkan Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (14/4/2021) disebutkan bahwa awalnya PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk dari RSU Kasih Bunda berencana melakukan pengembangan proyek pembangunan gedung B di tahun 2018. Perluasan proyek itu dengan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.
Dalam melaksanakan proyek tersebut, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi. Adapun izin yang harus diajukan terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya ditandatangani oleh Ajay selalu wali kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.
Hutama Yonathan merupakan Direktur PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. Hutama juga termasuk terdakwa dalam kasus ini yang sudah disidangkan.
Kembali ke soal kasus Ajay. Saat pertemuan itu, selain membicarakan mengenai pengajuan izin dan IMB, Ajay meminta kepada Hutama Yonathan agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan oleh PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu.
"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selalu Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," kata jaksa.
Simak juga Video "KPK: Walkot Cimahi Diduga Kuat Minta Rp 3,2 M Untuk Izin RS":