Penambahan kasus COVID-19 masih terjadi di Jawa Barat memasuki awal Ramadhan 1442 H. Satgas COVID-19 melaporkan, pada 13 April 2021 terdapat kenaikan 1.470 kasus baru, rinciannya 1.093 orang menjalani isolasi atau perawatan, 352 orang sembuh dan 25 orang meninggal dunia.
Kenaikan angka kasus tersebut membuat total kasus terkonfirmasi infeksi virus Corona di Jabar mencapai 260.048 kasus selama pandemi berlangsung. 3.392 nyawa melayang sejak pandemi COVID-19 merebak pada Maret 2020 lalu.
Angka kasus positif paling banyak di Jabar terdeteksi di Kota Depok dengan 6.603 kasus. Kemudian diikuti Kabupaten Karawang dengan 3.924 kasus, Kabupaten Bekasi dengan 3090 kasus dan Kabupaten Bogor dengan 2.580 kasus.
Lalu bagaimana kebijakan Pemprov Jabar dalam menghadapi kenaikan kasus COVID-19 selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri?
Salat Tarawih - Salat Idul Fitri
Dari sisi ibadah, baik salat taraweh dan salat Id. Pemprov Jabar secara umum mengikuti kebijakan dari pusat yang memperbolehkan ibadah digelar secara berjemaah, dengan syarat kapasitasnya dibatasi 50 persen.
Semua yang diputuskan pemerintah pusat, pada dasarnya Pemprov Jabar akan ikuti ya fatwa-fatwanya, (seperti) terkait buka bersama mungkin ditunda dulu. Idul Fitri kita menyesuaikan tidak ada beda," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa 6 April 2021.
Selain pembatasan kapasitas di dalam masjid, durasi tausiah atau ceramah pun tak boleh berlama-lama. Pengurus DKM masjid pun wajib mengingatkan penceramah terkait waktu, jika durasi ceramah terlalu lama. Selain itu, imam salat pun dianjurkan untuk membaca surat-surat pendek.
"Dalam bulan puasa ini juga kita berpanas-panasan dan begitu indahnya saat berbuka, begitu juga saat menghadapi COVID-19, kita menahan diri agar tak berkerumun, menjaga protokol kesehatan hingga akhirnya tiba proklamasi merdeka dari pandemi ini," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Masjid Pusdai, Senin 12 April 2021.
Lihat juga Video: Panduan Ibadah Tarawih dan Tadarus di Bulan Ramadhan