Aneka peristiwa berlangsung di Jabar hari ini. Mulai terungkapnya tarif artis TA sekali kencan hingga belasan santri Cianjur terjaring polisi.
Tarif Kencan Artis TA Rp 75 Juta
Polisi menciduk artis sekaligus model majalah dewasa berinisial TA terkait kasus prostitusi di Bandung. Polisi juga mengungkap harga TA sekali kencan senilai Rp 75 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TA ini yang kita dapatkan keterangan, ini Rp 75 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Menurut Erdi, bayaran tersebut untuk sekali kencan dengan TA. Adapun durasi kencan dengan pria hidung belang dilakukan seharian.
"Itu untuk satu hari kencan," katanya.
Model majalah dewasa berinisial TA ini ditangkap personel Polda Jabar di Kota Bandung. Proses penangkapan artis tersebut berlangsung di sebuah hotel, Kamis (17/12). Di kamar hotel itu TA bersama seorang pria hidung belang.
Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai agen dan muncikari. Sedangkan artis TA berstatus saksi.
4 Toko di Bandung Disegel
Satuan Tugas Penanganan dan Penyebaran COVID-19 Kota Bandung melakukan sidak toko modern di Kota Bandung yang diduga melanggar aturan selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pada Kamis malam (17/12).
Dari penyidakan tersebut, didapati empat toko modern melanggar jam operasional berdasarkan aturan AKB Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020. Di mana terdapat aturan, batas operasional relaksasi ekonomi sampai pukul 20.00 WIB.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, atas pelanggaran tersebut pihaknya menindak tegas dengan menutup toko tersebut. Apalagi, kata dia, status keamanan Kota Bandung masih dalam zona merah.
"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ucap Yana dalam keterangannya yang diterima, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, dalam operasi penegakan disiplin tersebut tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan. Mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," tutur Yana.
Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern lainnya untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dia memastikan, pihaknya akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus Corona di Kota Bandung.
"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" tegasnya.
Termasuk saat akhir pekan atau di momentum libur akhir tahun nanti, Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern agar tetap taat aturan. Jika tetap bandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal," cetusnya.
Dia meminta kepada masyarakat saat momen libur akhir tahun nanti untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah. Menurutnya, pandemi COVID-19 belum berakhir, sehingga terus waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Sebaiknya warga nikmati libur akhir tahun di rumah dengan melakukan aktivitas yang positif. Selama tidak ada kepentingan jangan keluar rumah, karena sekarang kita berada di zona merah dengan tingkat kewaspadaan sangat tinggi," pungkasnya.
Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen di Jabar
Pengunjung yang datang ke kawasan wisata di Jawa Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Jabar tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa tertanggal 17 Desember 2020.
"Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen rapid test atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," seperti dikutip detikcom dari surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja.
Di dalam surat tersebut dijelaskan pertimbangan memberlakukan rapid antigen test, di antaranya peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 yang naik signifikan, tren keterisian tempat tidur dan ICU di rumah sakit dan angka kematian yang meningkat pasca libur panjang Oktober 2020.
"Sangat diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021," tertulis dalam surat tersebut.
Setiawan juga meminta agar kepala daerah membuat surat edaran bupati/walikota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
Saat dikonfirmasi Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menegaskan kembali, bahwa Pemprov Jabar melarang adanya perayaan akhir tahun baik indoor atau outdoor. Operasi yustisi akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya klaster dari gelombang liburan ini.
"Mudah-mudahan libur akhir tahun ini tidak menjadi klaster seperti liburan yang kemarin, saya lihat tempat-tempat wisata hotel yang sudah menerapkan protokol kesehatan, jadi kepedulian masyarakat ini juga yang mau berpiknik pada awalnya lakukan dulu lah tes, paling tidak rapid antigen untuk melihat apakah kita ini membawa virus atau tidak. Karena satu-satunya cara untuk mengetahui kita membawa virus atau tidak dengan tes itu," ujar Daud.
Belasan Santri Cianjur Terjaring Polisi
Polres Cianjur menggagalkan belasan santri yang hendak ke Jakarta jelang aksi 1812. Pemeriksaan kendaraan dan penyekatan di perbatasan terus dilakukan untuk mencegah berangkatnya massa dari Cianjur.
Kapolsek Pacet AKP Galih mengatakan belasan santri terjaring dalam penyekatan di jalur puncak perbatasan Cianjur-Bogor. Mereka naik truk dengan alasan hendak ke Bogor untuk mengikuti tablig akbar.
"Alasannya tablig akbar, tetapi diduga mereka akan pergi ke Jakarta untuk ikut dalam aksi," kata dia, Jumat (18/12/2020).
Galih mengatakan para santri tersebut diberi pembinaan dan akhirnya diarahkan untuk kembali ke rumahnya. "Kami sempat beri pembinaan, tidak boleh kerumun karena tengah pandemi. Kemudian kami minta mereka kembali pulang," tuturnya.
Ia mengatakan selain menggagalkan keberangkatan para santri, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi menuju Jakarta. "Sejak kemarin malam kami lakukan penyekatan dan pemeriksaan, tapi belum ada yang ditemukan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya," kata dia.
Tak hanya di perbatasan puncak, di jalur alternatif Jonggol juga tak luput dari penyekatan petugas kepolisian. Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga menuturkan pihaknya belum mendapati massa yang memang berasal dari FPI dan hendak pergi ke Jakarta untuk mengikuti aksi 1812. Namun kendaraan pribadi terus diperiksa untuk mencegah adanya pengendara yang membawa senjata tajam.
"Kalau yang massa FPI langsung belum ada, tapi petugas masih siaga di perbatasan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan penyekatan di perbatasan dilakukan untuk mencegah adanya penggiringan massa dari Cianjur. Petugas, kata dia, sudah bersiaga pada Kamis malam hingga siang ini.
"Di setiap pintu keluar Cianjur kami tempatkan petugas. Kami akan minta massa yang akan berangkat ke Jakarta untuk memutar arah dan kembali ke Cianjur," ujarnya.