Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memproyeksikan sistem peringatan dini yang terintegrasi untuk keamanan dan keselamatan laut di Indonesia akan bisa mendeteksi adanya bencana. Termasuk ancaman tsunami 20 meter yang membayang-bayangi wilayah perairan Selatan Pulau Jawa.
"Kita ada kerja sama dengan BMKG. Pertama kita akan memasangkan alat di kapal. Itu juga nanti akan ada akses yang sedang berjalan. Sehingga selain ke BMKG juga masyarakat bisa melihat di Bakamla," kata Deputi Inhuker Bakamla RI Laksda Bakamla Dade Ruskandar di Bandung, Selasa (1/12/2020).
Dia menegaskan Bakamla memiliki kewenangan untuk mengintegrasi sistem pertahanan dan keamanan laut. Menurutnya, sistem yang bernama Indonesian Maritime Information Center (IMIC) akan berguna bagi pengguna laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan bagaimana nelayan, kapal niaga, dan lain-lain bisa tahu di mana yang rawan kecelakaan. Kalo kita sudah ada sistemnya, udah ada peringatannya, jangan lewat dari sana. Ini kemungkinan kan katanya akan ada gelombang tinggi, yaudah jangan maksain," tuturnya.
Selain perihal bencana, kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh aparat baik Bakamla, TNI Angkatan Laut, hingga Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat terintegrasi secara optimal.
"Sekarang ini kan banyak aparat. Contoh misalkan, ada yang masuk dari satu daerah kan bisa ngasih tau aparat lain, di tindak lanjut atau bahkan ditindak pidana, pun ditangkap. Kita juga akan sebarluaskan (SPD) ke pihak aparat dan lembaga yang lain, nanti mereka juga bisa melihat hal yang sama. Akan memudahkan semua aparat untuk penindakan," ujar Dade.
Kemudian, sistem peringatan dini juga akan menjadi radar letak kecelakaan kapal dan pergerakan kapal ilegal. "Kalau kita punya SPD kita bisa dengan mudah menemukan letak kecelakaannya dan ini juga ada hubungannya ketika ada pengemudi kapal dari luar, diharapkan bisa terdeteksi," ujar Dade.
"Paling tinggal kita pantau aman atau tidaknya, setidaknya nyaman bagi pedagang nelayan. Apalagi yang berbau hal yang ilegal, bisa terpantau sehingga kelihatan dan bisa antisipasi, namanya juga peringatan dini kan," ucap Dade.
Indonesian Maritime Information Center (IMIC) saat ini sudah dapat digunakan dalam situs resmi Bakamla. "Sudah ada dan kita sempurnakan," kata Dade.
Saat dilihat detikcom dalam situs IMIC terdapat aktivitas pengawasan laut seperti pada hari ini, tercatat ada penggagalan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal oleh bea cukai di Kepulauan Riau, penggagalan penyelundupan 4 ton daging celeng di Perairan Bakauheni, dan riwayat bencana gempa bumi.
Bahas Regulasi
Bakamla RI mengungkapkan regulasi mengenai urusan keamanan dan keselamatan laut di Indonesia masih mengalami tumpang tindih. Kondisi tersebut berpengaruh pada kegiatan keamanan yang tidak efektif dan tidak adanya pengalihan komando utama di perairan.
"Saat ini pendekatan pengguna laut belum ada keterpaduan aturan antaraparat. Aturan masih tumpang tindih, keamanan patroli laut juga masih belum terpadu. Sehinga dengan kondisi seperti ini, kita menginginkan satu konsep untuk membuat regulasi terkait masalah mengelola keamanan laut," kata Dade.
Dade menuturkan adanya tumpang tindih regulasi ini juga diakui oleh pemerintah. "Diakui pemerintah juga memang ada tumpang tindih mengenai kewenangan sehingga segala aturan ini akan diarahkan kepada satu sistem yang menunjuk satu lembaga yang punya kewenangan tanpa melihat kewenangan lain dan bisa menjadi leader di laut," ucapnya.
![]() |
Tidak dapat dipungkiri, kata dia, pemborosan (inefisiensi) patroli keamanan dan keselamatan laut yang terjadi saat ini, salah satunya dikarenakan belum adanya komando dan kendali tunggal terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengamanan dan patroli di laut.
"Bukannya salah, namun instansi yang berkepentingan di laut melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasinya masing-masing," ujar Dade.
Sebagaimana diketahui, kewenangan seluruh instansi tersebut hanya terkait dengan bidang tertentu saja, sehingga mekanisme penegakan hukumnya cenderung bersifat sektoral. Sistem pengelolaan keamanan laut yang seperti ini, kata Dade, peninggalan pada masa kolonial Hindia Belanda, didasarkan pada Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
"Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan konsepsi tata kelola keamanan dan keselamatan laut Indonesia yang ideal, melalui kegiatan ini Bakamla RI berharap dapat menjaring saran dari para narasumber terhadap konsepsi sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan laut," ucap Dade.
Regulasi mengenai aturan pengendalian keamanan dan keselamatan laut sudah menjadi bahasan sejak 2014 dalam ratas Presiden memutuskan diadakan pertemuan antar lembaga dan dikaji penguatan lembaga yang ada pada UU 32 Tahun 14 tentang Kelautan.
Kemudian pada 2020 UU penguatan keamanan dan keselamatan laut masuk pada prolegnas serta prioritas. Karena terbentur dengan pandemi, maka penguatan regulasi tersebut tertunda.
"Dibahas Bakamla ingin menjadi coast gard. Kemarin baru saja pertemuan DPD dan DPR ke Bakamla, mereka akan berusaha lagi menguatkan UU Kelautan. Karena kondisi LCS (Laut China Selatan) itu tiap hari seperti itu, jadi tidak ada yang fokus di situ," ucap Dade.
Turut hadir dalam seminar hybrid (daring dan luring) sebagai nara sumber Direktur Hankam Bappenas Dewo Broto, Kabid Materi Hukum Kemenko Polhukam Dado Achmad Ekroni, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah.