Jabar Hari Ini: Kakek Sarna Talak Istrinya-Eks Dirut PT DI Didakwa Korupsi Rp 2 M

Jabar Hari Ini: Kakek Sarna Talak Istrinya-Eks Dirut PT DI Didakwa Korupsi Rp 2 M

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 18:44 WIB
Kakek Nikahi Gadis Belia di Subang
Foto: Kakek Sarna talak istri berusia 17 tahun (istimewa).

Buat Kontrak Fiktif, Eks Dirut PT DI Didakwa Korupsi Rp 2 Miliar

Jaksa KPK Ariawan Agustiartono membacakan dakwaan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso meraup keuntungan Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, jaksa sebut kedua terdakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero)," ujar jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara cukup besar. Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, kerugian mencapai Rp 202.196.497.761,43 dan USD 8,650,945.27.

Selain itu, jaksa sebut kedua terdakwa raup keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut dapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.

"Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, terdakwa dianggap bersalah, yakni pasal 2 dan dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads