Buat Kontrak Fiktif, Eks Dirut PT DI Didakwa Korupsi Rp 2 Miliar

Buat Kontrak Fiktif, Eks Dirut PT DI Didakwa Korupsi Rp 2 Miliar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 17:09 WIB
Sidang kasus korupsi eks Dirut PT DI Budi Santoso.
Foto: Sidang kasus korupsi eks Dirut PT DI Budi Santoso (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso didakwa melakukan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif. Budi disebut meraup uang hingga Rp 2 miliar.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK Ariawan Agustiartono membacakan dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (2/11/2020). Selain terhadap Budi, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya yakni Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero)," ujar jaksa KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Adapun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, kerugian mencapai Rp 202.196.497.761,43 dan USD 8,650,945.27.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa meraup keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.

"Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00," kata jaksa.

Perbuatan para terdakwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni pasal 2 dan dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads