Jaksa Teliti Berkas Kasus Mahasiswa Pencoret Musala 'Saya Kafir'

Jaksa Teliti Berkas Kasus Mahasiswa Pencoret Musala 'Saya Kafir'

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2020 12:10 WIB
Satrio Katon Nugroho, pelaku pencoretan Musala Darussalam di Pasar Kemis, Tangerang, meyakini bahwa aksinya tersebut sebagai kebenaran.
Pelaku vandalisme musala di Tangerang (masker hijau) saat dihadirkan di Mapolresta Tangerang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)

Hasil kejiwaan pada tersangka juga sudah dikeluarkan dan menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Ia diindikasi tertekan dan mengalami depresi.

"Kalau dia hasil gangguan jiwa, harus kita keluarkan, dia sehat dan sadar," kata Ivan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, MUI Kabupaten Tangerang sudah turun tangan bersama ahli bahasa dan pidana dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Termasuk psikolog dari Mabes Polri dan dari salah satu rumah sakit di Tangerang.

"Ahli iya, konsultasi sama mereka," ucap Ivan.

ADVERTISEMENT

Satrio jadi tersangka pasal penodaan agama karena melakukan vandalisme di musala dan merobek Al Quran hingga viral. Ia diancam Pasal 156 (a) dan atau Pasal 156 KUHP karena perbuatannya bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama.


(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads