Hasil kejiwaan pada tersangka juga sudah dikeluarkan dan menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Ia diindikasi tertekan dan mengalami depresi.
"Kalau dia hasil gangguan jiwa, harus kita keluarkan, dia sehat dan sadar," kata Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, MUI Kabupaten Tangerang sudah turun tangan bersama ahli bahasa dan pidana dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Termasuk psikolog dari Mabes Polri dan dari salah satu rumah sakit di Tangerang.
"Ahli iya, konsultasi sama mereka," ucap Ivan.
Satrio jadi tersangka pasal penodaan agama karena melakukan vandalisme di musala dan merobek Al Quran hingga viral. Ia diancam Pasal 156 (a) dan atau Pasal 156 KUHP karena perbuatannya bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama.
(bri/bbn)