Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meneliti berkas perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan ke Bareskrim lantaran belum lengkap.
"Masih diteliti oleh penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Harli mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan apabila berkas sudah selesai didalami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah nanti kalau sudah waktunya nanti akan kita sampaikan update-nya ya," ungkapnya.
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Bareskrim Polri. Berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Penangguhan Penahanan 4 Tersangka
Sebelumnya, masa penahanan empat tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, habis. Penahanan keempat tersangka kini ditangguhkan.
"β Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 4 April (habisnya masa penahanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4).
Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai masih belum lengkap atau P19. Berkas tersebut kini tengah diteliti.
"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Djuhandani menyampaikan terhadap tersangka pagar laut di Bekasi, Jawa Barat tidak dilakukan penahanan. Dia mengungkapkan para tersangka dinilai kooperatif.
"Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut," imbuhnya.
Simak juga Video: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
(rdh/wnv)