Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta masyarakat tidak mengaitkan peristiwa pencoretan musala ini dengan gerakan 30 September (G30S). Karena kebetulan waktu dan kejadian yang dekat dengan momen September.
"Pelaku satu orang dan memang sudah diamankan, pelaku tidak jauh dari lokasi TKP dan sedang didalami apakah pelaku sendiri atau pun ada hal lain. Jadi agar tidak berkembang kemana-mana, informasi harus dijelaskan kepada masyarakat. Apalagi hari ini tanggal 30 September agar tidak berkembang ke mana-mana," kata Zaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemda dan masyarakat menyerahkan pengusutan kasus pencoretan atas tersangka pada polisi. Polisi dinilai cepat mengamankan pelaku agar tidak ada kesimpangsiuran informasi. Atas nama pemda dan masyarakat Tangerang ia sendiri mengecam aksi vandalisme itu.
Polisi telah menerapkan tersangka dengan Pasal ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP. Beberapa barang bukti diamankan antara lain Al Quran warna kuning emas yang ada coretan silang saat dipilok oleh pelaku. Selain itu, ada Al Quran yang sudah disobek-sobek, 1 buah pilok, 1 buah lakban, gunting dan sebuah korek.
(bri/bbn)