Penganiayaan ke korban dilakukan oleh tangan kosong termasuk gagang sapu. Saat kejadian, korban bahkan tersungkur ke jatuh yang membuatnya lemas tidak berdaya.
"Ketika diangkat didudukkan, lalu korban ini merasa lemas dan sesak napas. Si ibu merasa si korban ini main-main, ditambah pukulan tiga kali ke arah belakang kepala," ucap David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami-istri tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Lebak. Mereka ditangkap tidak lebih dari 24 jam begitu polisi menemukan jenazah korban. Sebelum ditangkap, keduanya juga berupaya menyembunyikan kejadian dengan membuat laporan palsu ke polisi.
Aksi penganiayaan berujung kematian sang bocah itu terjadi pada 26 Agustus 2020, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu sang bocah yang duduk di bangku sekolah dasar itu tengah melakukan pembelajaran secara online.
Namun, karena si bocah malang itu tidak mengikuti kegiatan belajar online itu dengan baik. Hal itu membuat ibu korban yakni LH kesal hingga tega menganiaya korban.
(bri/bbn)