Hari Ini Ridwan Kamil Umumkan soal Penerapan Denda Tak Bermasker

Hari Ini Ridwan Kamil Umumkan soal Penerapan Denda Tak Bermasker

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 11:10 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi Corona. (ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengumumkan kepastian terkait penerapan denda bagi warga yang tak memakai masker di area publik. Aturan itu, akan dipayungi Pergub dan tak terganjal aturan karena telah dibahas oleh para pakar hukum.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani. "Pak Gub Insyaallah hari ini akan memberikan statement terkait penerapan Pergub sanksi pelanggaran protokol," ujar Berli kepada detikcom, Senin (27/7/2020).

"Pergub sudah jadi dan tidak terganjal karena telah dibahas oleh para pakar hukum," kata Berli melanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemberian sanksi ini bertujuan untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Pasalnya, masih banyak warga yang abai mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.

"Insyaallah akan disampaikan (pengumuman denda masker) oleh pak gubernur pada hari ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu melengkapi apa yang disampaikan Berli sebelumnya terkait waktu penerapan sanksi denda bagi warga yang tak bermasker di area publik.

"Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," ujar Berli singkat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga bertindak sebagai Ketua Umum GTPP Jabar mengatakan penerapan denda akan berlangsung pada 27 Juli. Warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu atau sanksi bekerja sosial.

Pada 16 Juli lalu, Emil, sapaan Ridwan, tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. "Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," ujar Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7).

"Dasar hukumnya kan ada Pergub, yang namanya 'per' itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub," ujar Emil melanjutkan.

Menurut Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

"Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, Pergub diperkuat Inpres. Nah, sanksi sosial (selain denda) itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan," tutur Emil.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads