Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga bertindak sebagai Ketua Umum GTPP Jabar mengatakan penerapan denda akan berlangsung pada 27 Juli. Warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu atau sanksi bekerja sosial.
Pada 16 Juli lalu, Emil, sapaan Ridwan, tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. "Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," ujar Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar hukumnya kan ada Pergub, yang namanya 'per' itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub," ujar Emil melanjutkan.
Menurut Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.
"Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, Pergub diperkuat Inpres. Nah, sanksi sosial (selain denda) itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan," tutur Emil.
(bbn/bbn)