Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari PNS sodomi sejumlah remaja dan bocah di Karawang hingga ibu membuang bayi di Tasikmalaya ditetapkan tersangka.
4 Petani Divonis Bersalah Garap Lahan Tanpa Izin
Majelis hakim memvonis bersalah empat petani asal Kabupaten Bandung karena menggarap lahan tanpa seizin PT PP London Sumatera Indonesia Tbk. Keempatnya divonis 1 bulan hingga 1,5 bulan dengan masa percobaan tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan dipimpin langsung oleh Erven Langgeng Kaseh. Ia memutus bersalah Enceng (56), Didi Simin (50), Engkus (41) dan Tatang Supriatna (41) warga Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung.
Melalui Humas Pengadilan Negeri Bale Bandung Kabupaten Bandung R. Zaenal Arief mengatakan, Enceng, Engkus dan Didi Simin divonis hukuman kurungan berbeda dengan Tatang.
"Bahwa dari tiga terdakwa diputus kurungan 1 bulan 15 hari. Sedangkan yang satunya diputus kurungan 1 bulan. Dengan masa percobaan sama selama 3 bulan," kata Zaenal, Kamis (16/7/2020).
Vonis hakim tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya, jaksa menuntut para petani dengan Pasal 6 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 ribu.
Meski demikian, hakim memutuskan kepada terdakwa untuk tidak menjalankan vonis hukuman kurungan tersebut. Namun disarankan untuk tidak melakukan tidak pidana kembali.
"Terkait teknisnya nanti itu dari eksekutor, kejaksaan, tapi intinya kita telah memberikan putusan seperti itu yang intinya disyaratkan secara khusus dia tidak boleh melakukan pidana sebelum masa percobaan itu selesai,"
"Jadi kalau misalkan dalam tiga bulan ada tindak pidana lain nah ini berarti berlaku," ujarnya.
Kemudian, Zaenal mengatakan, kepada pihak terdakwa maupun pengacara terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.
"Tujuh hari merupakan masa tenggang waktu kepada terdakwa atau penyidik kalau seandainya melakukan upaya hukum. Kalau memang tidak pas dapat mengajukan banding kembali," kata Zaenal.
Pengakuan Ibu Buang Bayi di Tasikmalaya
Polisi menetapkan seorang tersangka terkait kasus penemuan mayat bayi lak-laki di kawasan Hutan Desa Cibungur, Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka adalah AN (20) ibu kandung bayi malang tersebut.
Dalam kasus tersebut polisi sempat mengamankan AN (20) bersama kekasihnya KS (22). Namun polisi baru menetapkan AN sebagai tersangka. Sementara KS masih didalami keterlibatannya menunggu hasil autopsi.
"Kita tetap kan Ibunya AN sebagai tersangka kasus buang bayi. Sementara Kekasihnya KS masih kita dalami keterlibatannya," ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).
Hendria mengungkapkan motif tersangka membuang bayinya karena malu memiliki anak di luar nikah. "Motif pelaku membuang bayi, karena merasa malu, hamil di luar nikah. Keduanya sudah lama pacaran. Dari hubungan tersebut AN hamil," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang, selimut, pakaian, celana dalam hingga tas. Akibat perbuatannya pelaku diancam undang-undang perlindungan anak pasal 80 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita amankan barang bukti selimut parang baju sampai tas. Ancaman kurungan 15 tahun penjara, terkait UU Perlindungan anak," ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mendampingi Kapolres AKBP Hendria Lesmana.
Pihaknya juga akan melakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian bayi malang itu. "Nanti akan diketahui bayi wafat, apakah bayi tersebut meninggal dalam kandungan atau setelah melahirkan," ujar Siswo.
Sementara itu AN mengaku melahirkan di toilet tempatnya bekerja. Bayi saat keluar diakui AN sudah tidak membuka mata. "Saya lahiran di toilet kantor pak, saya bungkus plastik masukan ke tas lagi. Sempat disimpan di kantor sebelum dibawa untuk dikubur, saya pakai parang nguburnya jadi dangkal," ujar AN.
Siswa SMA di Jabar Akan Dapat Kuota Internet Gratis Rp 150 Ribu
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) berencana memberikan kartu SIM berisi kuota internet untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa tingkat SMA di sekolah negeri. Kuota internet yang diberikan senilai dengan Rp 150 ribu setiap bulan dari mulai Juli hingga Desember 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, pemberian kartu berisi kuota internet ini akan dikirimkan setiap bulan ke alamat rumah masing-masing siswa. Ia meminta peran serta orang tua siswa untuk mengawasi penggunaan kuota internet tersebut agar tak disalahgunakan.
Ia mengatakan, langkah ini diambil setelah melakukan survei dan evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dalam beberapa bulan ke belakang pasca COVID-19 merebak. Dari laporan yang didapatkan, banyak anak yang kesulitan membeli kuota internet untuk belajar.
"Nah dari situ kita buatkan petunjuk teknis dalam kebijakan sekolah secara daring, salah satunya dengan membiayai kuota internet bagi siswa," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).
Terkait anggaran yang digunakan, Disdik Jabar akan mengalihkan sebagian anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang jumlahnya Rp 770 miliar untuk pembelian kartu kuota internet. Anggarannya akan disisihkan dari BOP untuk pembayaran SPP sekolah.
Sementara itu, lanjut Dedi, untuk sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan kuota internet dari sekolah masing-masing. Dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kuota internet yang diberikan pun tergantung kebijakan sekolah.
"Nanti diatur, biar enggak double-double. Kalau sudah terima BOS, enggak terima dari BOP," ucapnya.
Untuk daerah yang sulit mengakses internet, pihak Disdik akan mengirimkan paket buku melalui PT Pos ke masing-masing rumah atau cara lainnya dengan mengumpulkan sejumlah siswa untuk belajar bersama di tempat yang memiliki fasilitas belajar.
"Atau bisa ditentukan, siswa yang ada di wilayah blank spot kumpul satu titik, belajar berbarengan misal di satu desa, gurunya datang atau pakai TV besar. Tapi, ini tidak setiap hari, ini hanya untuk tata cara belajar di era pandemi sehingga ketika guru dan anak kembali ke sekolah anak sudah bisa belajar mandiri," tutur Dedi.
PNS Sodomi Sejumlah Remaja-Bocah Karawang
Seorang PNS tenaga kesehatan asal Purwakarta, SPD (44) ditangkap setelah mencabuli banyak anak laki-laki di Karawang. Aksi bejat SPD akhirnya terbongkar setelah mencabuli dua bocah di dalam toilet pasar.
"Usai mencabuli korban, oknum PNS ini kerap memberikan uang. Nilainya variatif antara Rp 30 hingga Rp 50 ribu," ujar Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).
Faisal menuturkan pria yang bekerja di puskesmas itu kerap mencari mangsa di wilayah Cikampek. Korban terakhirnya adalah sejumlah remaja dan bocah; DV (16), IG (16), SF (15), BS (13) dan AN (17).
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena pelaku melakukan kejahatannya sejak tahun 2017," ujar Faisal.
Untuk menjaring mangsa, SPD juga menggunakan media sosial. Polisi menemukan banyak jejak chatting di akun SPD kepada sejumlah bocah laki-laki.
"Pelaku mengirim pesan bernada ajakan dan bujuk rayu kepada sejumlah akun remaja laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan.
Namun, kata Bimantoro pelaku juga kerap mencari mangsa ke Karawang menggunakan sepeda motor. "Pelaku berkeliling mencari anak-anak yang sedang main di halaman masjid atau taman perumahan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, SPD dijerat pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," kata Bimantoro.