Catat! Warga Garut yang Keluyuran Tanpa Masker Akan Didenda

Pandemi Corona

Catat! Warga Garut yang Keluyuran Tanpa Masker Akan Didenda

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 11:59 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman
Foto: Wakil Bupati Garut Helmi Budiman (Hakim Ghani/detikcom).
Garut -

Pemkab Garut siap memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang keluyuran tanpa masker. Mereka akan dikenakan hukuman denda.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, pemberlakuan sanksi diharap bisa membuat masyarakat sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona.

"Juli ini akan mulai kita berlakukan. Akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat hendak ke luar rumah," ucap Helmi kepada wartawan di Kecamatan Kersamanah, Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di Garut dinilai masih sangat rendah.

Selain di perkotaan, mereka yang hidup di perkampungan juga belum memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Helmi mengatakan, penerapan sanksi denda bagi warga tak pakai masker akan diterapkan bulan Juli ini. Namun, hingga kini belum ada waktu yang pasti kapan rencana itu mulai dimulai.

Pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan sanksi tersebut kepada masyarakat. Besaran denda yang akan diterapkan masih dalam pembahasan.

"Ini sebagai bentuk sosialisasi sebelum pemberlakuan tindakan tegas," ujar Helmi.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads