Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa Cirebon Tolak RUU Omnibus Law

Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa Cirebon Tolak RUU Omnibus Law

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 13:05 WIB
Polisi membubarekan aksi mahasiswa di Cirebon terkait penolakan RUU Omnibus Law
Polisi membubarekan aksi mahasiswa di Cirebon terkait penolakan RUU Omnibus Law (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon -

Polisi membubarkan aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya terkait RUU Omnibus Law. Alasannya mahasiswa melanggar Undang-undang nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Awalnya, puluhan mahasiswa itu long march dari Universitas Gunung Jati (UGJ) menuju gedung DPRD Kota Cirebon di Jalan Wahidin. Namun, polisi mengadang mahasiswa, tepatnya beberapa meter dari gedung DPRD Kota Cirebon.

Kurang dari satu jam, mahasiswa diminta untuk membubarkan diri. Namun, mereka tetap diizinkan berorasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya mereka (mahasiswa) menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 3x24 jam. Ini sesuai undang-undang. Karena tidak sesuai aturan, kami mengimbau mereka membubarkan diri," kata Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Indarto kepada awak media seusai membubarkan aksi mahasiswa, Kamis (16/7/2020).

Indarto mengatakan pembubaran tersebut bukan berati aparat menolak adanya aksi. Tetapi, karena tata cara penyampaiannya tidak sesuai dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Kami menghargai mereka. Memberi waktu kepada mereka untuk orasi. Kami juga menjalankan undang-undang. Mereka itu menyampaikan pemberitahuan sore kemarin, harusnya 3x24 jam," katanya.

"Alhamdulillah mereka menyadari. Menerima negosiasi dan membubarkan diri," kata Indarto menambahkan.

Sementara itu, juru bicara Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya Galih Melana mengaku kecewa dengan sikap aparat keamanan. "Saya kecewa. Sebetulnya kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan," kata Galih.

Galih mengaku akan berunjuk rasa kembali. Bahkan, ia akan membawa massa yang lebih banyak dibandingkan hari ini.

Dia menjelaskan tentang tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukannya. "Kami mengutuk dan menolak keras RUU Omnibus Law. Kami mendesak DPRD Kota Cirebon untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law," kata Galih.

Menurut Galih, RUU Omnibus Law membahayakan rakyat. Sebab, lanjut dia, RUU tersebut merampas sejumlah hak rakyat. Bahkan, lebih melonggarkan investasi.

"Buruh, nelayan dan semua masyarakat terkena dampaknya. Termasuk perampasan ruang hidup. Kenapa? Karena IMB dicabut, kemudian AMDAL ditiadakan," kata Galih.

Tonton video 'Tolak RUU HIP, Massa PA 212 Padati Jalan Depan Gedung DPR':

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads