Bandung -
Tim Saber Pungli Jabar berpatroli untuk memastikan tak ada praktik pungutan liar (pungli) selama berlangsungnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2020. Proses pemantauan dilaksanakan bersama dengan anggota dari Komisi V DPRD Jabar.
"Kita berkeliling wilayah untuk menyosialisasikan, jadi begini di dalam penelitian dan kita pernah melakukan FGD, ada 30 jenis pemungutan yang berpotensi pungli, salah satunya PPDB ini," kata Sekretaris II Tim Saber Pungli Jabar A Rusman di kantor Pemkot Bandung, Selasa (16/4/2020).
Salah bentuk pengawasan yang dilakukan ialah dengan mengawasi calon siswa pada empat jalur pendaftar yang tersedia, baik melalui jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. "Kemarin kita dari Tasikmalaya, Purwakarta, kemudian Karawang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan dalam PPDB Jabar 2020 ini tidak ada lagi praktik 'calon siswa titipan'. "Tentunya kita nilai dari Saber Pungli, kita lihat apakah perbuatannya melawan pidana atau disiplin tenaga negeri," ucap Rusman.
Terkait penindakan, bila terdapat temuan kasus yang menjurus pungli, pihaknya akan segera bergerak. Kalau terindikasi kuat melakukan pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT), pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
Tonton juga video 'DPRD DKI F-Golkar Dorong Penghapusan Aturan Usia dalam PPDB SMA':
Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Bandung mengungkap ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik titip siswa saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Adanya kuota kosong bisa dimanfaatkan oleh pihak sekolah.
"Ada empat peluang titipan calon peserta didik di luar PPDB 2020 online di Jabar," ucap Ketua FAGI Iwan Hermawan dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (16/6/2020).
Iwan menjelaskan peluang pertama yakni sebagian besar sekolah tidak memaksimalkan kuota yang ada. Dia mencontohkan, dalam PPDB online ada kuota 34 orang per kelas. Namun setelah masuk, biasanya kerap digenapkan menjadi 36 siswa per kelas.
"Sehingga akan ada bangku cadangan 20 orang per sekolah atau bahkan tambah kelas. Tidak menutup kemungkinan dukungan uang pelicin," katanya.
Selain itu, Iwan menuturkan, adanya peluang melalui kuota kosong lantaran kurang pendaftar pada jalur KETM di sekolah favorit, jalur ABK, jalur perpindahan dan putera puteri tenaga kesehatan. "Faktor lainnya perkiraan siswa tidak naik kelas. Biasanya memotong kuota. Namun setelah pembagian rapor, naik semua. Sehingga ada kekosongan bangku sejumlah siswa yang diperkirakan tidak naik," ujarnya.
Faktor terakhir, kata Iwan, adanya PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mana PPDB menjadi kewenangan kepala sekolah bukan Kepala Dinas Pendidikan. "Hal inilah yang bisa di salah gunakan untuk menerima titipan di luar PPDB online resmi," kata Iwan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini