Insiden surat rekomendasi anggota DPRD Jabar dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) menguak fakta adanya upaya-upaya untuk 'permainan curang'. Bahkan kepala sekolah mengungkap praktik serupa kerap muncul tiap tahunnya.
"Ya biasa kepala sekolah mah kalau musim PPDB mah banyak saudaranya. Yang ngaku teman anu, teman anu, semua begitu. Tapi rata-rata yang menghubungi kepala sekolah, justru yang tidak memenuhi syarat," ucap Kepala Sekolah SMKN 4 Bandung Asep Tapip Yani saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
SMKN 4 sendiri menjadi sorotan lantaran mendapatkan surat rekomendasi dari anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan pihaknya tetap menjalankan pelaksanaan PPDB tersebut sesuai dengan aturan berlaku. Pihaknya tak mengutamakan calon-calon siswa titipan.
"Sudah jelas aturannya. Kita mah tinggal jalankan. Dari dulu juga selesai kalau dijalankan (sesuai aturan) mah, cuma ini suka biasa makhluk titipan," tuturnya.
Menurut Asep seharusnya orang-orang yang punya power terlebih pejabat atau anggota dewan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan malah mengambil jalan pintas yang nantinya dapat berakibat ditiru masyarakat lain.
"Harusnya kan memberi contoh. Seharusnya dewan memberi contoh jangan sampai melanggar aturan. Bayangkan, aturan kan sudah dibuat. Standar sudah dibuat," kata dia.
Sebelumnya, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2020 ternoda. Surat berkop DPRD Jabar yang merekomendasikan seorang calon siswa agar diterima di sekolah negeri beredar luas..
Surat tersebut berkop DPRD Jabar dengan logo kujang. Di bawah kop surat tersebut, tertulis juga nama anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna. Surat ditujukan ke Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung dengan tujuan tertulis 'Rekomendasi Sekolah'.
Inti dari surat tersebut merekomendasikan salah satu calon siswa untuk bisa diterima di sekolah negeri pada tahun ajaran 2020-2021. Rekomendasi itu mengatasnamakan anggota Komisi V DPRD Jabar.
Simak video 'Ikatan Dokter Anak Sarankan Sekolah Ditutup Sampai Desember 2020':
(dir/mud)