Bandung -
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya tak serta merta menutup semua aktivitas bekerja masyarakat. Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Bandung Raya diatur ada beberapa bidang pekerjaan yang dikecualikan saat PSBB.
Meski dikecualikan, dalam Pergub itu juga diatur larangan bagi orang yang mempunyai penyakit penyerta atau memiliki kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja. Apa saja?
Ada tujuh jenis kondisi kesehatan yang disebutkan, di antaranya adalah penderita tekanan darah tinggi, jantung, diabetes, paru-paru, kanker, wanita hamil dan warga yang berusia lebih dari 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan rata-rata pasien COVID-19 yang meninggal dunia disertai dengan penyakit penyerta atau comorbid. Ia tak merinci berapa banyak pasien ber-comorbid yang meninggal, namun virus Corona menggerogoti daya tahan tubuh.
"Infeksi COVID-19 membuat daya tahan tubuhnya semakin buruk dan menyebabkan berbagai komplikasi atau malah multi-infection," kata Berli saat dihubungi, belum lama ini.
Simak juga video Hari Pertama PSBB di Bandung, Banyak Pemotor Boncengan:
Terkait jenis penyakit penyerta yang menambah fatalitas COVID-19, Berli mengatakan hal tersebut hanya diketahui oleh dokter atau perawat yang menangani pasien tersebut. "Secara pasti saya tidak bisa jawab, karena yang mengetahui penyebab kematian pasien adalah dokter yang merawatnya, kita hanya melakukan pemantauan," ucap Berli menegaskan.
Direktur Perencanaan Organisasi dan Umum RSHS M. Kamaruzaman menuturkan pasien yang terinfeksi positif dan meninggal dunia sebagian besar berusia di atas 50 tahun. Selain itu, para pasien tersebut memiliki penyakit penyerta atau penyakit kronis.
Dari data yang diperolehnya, yang kerap diderita yakni hipertensi dan diabetes melitus. "Kebanyakan mereka berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau penyakit kronis paling banyak berdasarkan data adalah hipertensi dan diabetes," katanya.
Terlepas dari itu, Kamaruzzaman mengimbau agar warga yang berada di lokasi pemakaman, tak menolak jenazah yang terinfeksi COVID-19. "Kepada warga yang berada di sekitar TPU pemakaman bahwa korban jenazah COVID-19 tidak mungkin akan menularkan lingkungan karena kami sudah melakukan standar prosedur yang ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh WHO," tutur Kamaruzaman.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini