Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya diberlakukan hari ini, Selasa (22/4/2020). Namun masih ada beberapa kalangan masyarakat yang belum mengetahui protokol selama berlangsungnya PSBB berkaitan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Yaya Supriatna (48), pengemudi ojek pangkalan (opang) di daerah Pasar Ujung Berung, Kota Bandung, baru mendengar istilah PSBB saat menonton tayangan berita di televisi. Sedangkan sosialisasi langsung dari perangkat desa, belum dia rasakan.
"Tahunya ya kalau PSBB itu tanggal 22 Maret 2020, kalau sosialisasi langsung belum ada," katanya saat ditemui di Pasar Ujung Berung, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal peraturan PSBB bahwa pengguna motor hanya bisa untuk satu orang penumpang saja, Yaya mengaku bingung lantaran pekerjaannya selama ini antar-jemput penumpang dari pasar. "Penghasilan dari mana kalau aturannya begitu? Sedangkan pekerjaan saya hanya ini saja," ujar Yaya.
Padahal selama ini, Yaya sudah menerapkan kebijakan pemerintah, seperti jaga jarak dengan opang lain dan memakai masker selama berkendara. "Ya gimana nasib saya dan rekan-rekan yang lain," katanya.
"Kita tetap jaga jarak saja sama teman-teman yg lain. Pakai masker juga. Tapi kan sebenarnya ini yang penting keluarga di rumah ada buat makan," ucap Yaya menambahkan.
Hari Pertama PSBB di Bandung, Banyak Pemotor Boncengan: