Menurut Karim, persidangan ini berlaku bagi napi yang berstatus sebagai terdakwa maupun saksi. "Cuma kami masih koordinasi terkait sidang yang di Pekanbaru. Saya minta koordinasi sidang apa bisa online. Kalau tidak bisa ya berangkat. Tergantung PN-nya. Kalau dengan KPK, kita memang rencana beberapa di Bandung ini online yang sidangnya," tutur Abdul.
Sebelumnya, KPK juga mewacanakan melakukan sidang online salah satunya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat sidang perkara tindak pidana korupsi akan tetap digelar di tengah wabah virus Corona (COVID-19). KPK mengatakan sidang akan diupayakan dilaksanakan melalui video conference.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3).
(dir/bbn)