Bandung -
Lapas Sukamiskin mulai mewacanakan untuk menggelar sidang virtual bagi narapidana tipikor. Sidang secara online ini dilakukan guna mencegah penularan virus Corona terhadap napi.
"Rencananya begitu. Kita sudah siap," ucap Kalapas Sukamiskin Abdul Karim kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).
Karim menyatakan teknis persidangan virtual di Sukamiskin nantinya akan serupa dengan sidang virtual yang sebelumnya telah dilaksanakan di Rutan Bandung. Napi yang masih harus menjalani sidang, akan menghadapi sidang layaknya teleconference.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah siapkan. Ada dua ruangan kita siapkan. Perangkatnya juga kita siapkan," ujar Abdul.
Menurut Karim, saat ini proses menuju diterapkannya sidang online masih memerlukan beberapa tahapan. Terlebih pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan sejumlah Pengadilan Negeri (PN) guna dilakukannya sidang virtual tersebut.
Kunjungan Dibatasi, Warga Lapas Difasilitasi Layanan Video Call:
Menurut Karim, persidangan ini berlaku bagi napi yang berstatus sebagai terdakwa maupun saksi. "Cuma kami masih koordinasi terkait sidang yang di Pekanbaru. Saya minta koordinasi sidang apa bisa online. Kalau tidak bisa ya berangkat. Tergantung PN-nya. Kalau dengan KPK, kita memang rencana beberapa di Bandung ini online yang sidangnya," tutur Abdul.
Sebelumnya, KPK juga mewacanakan melakukan sidang online salah satunya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat sidang perkara tindak pidana korupsi akan tetap digelar di tengah wabah virus Corona (COVID-19). KPK mengatakan sidang akan diupayakan dilaksanakan melalui video conference.
"Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini