Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Iwa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
"Menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman kurungan, jaksa juga meminta Iwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
"Juga membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Iwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
(dir/bbn)