Kasus dugaan suap proyek Meikarta yang melibatkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa memasuki babak akhir. Iwa akan menjalani sidang vonis hari ini.
Vonis akan dibacakan majelis hakim terhadap Iwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).
"Ya, maksudnya sidang putusan," ucap Anton Sulton salah satu kuasa hukum Iwa kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghadapi sidang vonis ini, Anton berharap majelis hakim menyatakan kliennya tak bersalah. Sebab selama proses persidangan, dugaan Iwa mendapat aliran dana baik dana langsung maupun melalui spanduk tidak terbukti.
"Sesuai pledoi tentu kita punya harapan besar bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Iwa diduga terlibat dalam kasus proyek Meikarta saat menjabat sebagai Sekda Jabar. Pemberian terhadap Iwa berupa spanduk saat dirinya hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jabar.
Simak juga video Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta:
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Iwa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
"Menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
Selain hukuman kurungan, jaksa juga meminta Iwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
"Juga membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Iwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
(dir/bbn)