Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Jadi Saksi di Sidang Kasus Hasto Hari Ini

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Jadi Saksi di Sidang Kasus Hasto Hari Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 24 Apr 2025 08:08 WIB
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Agustiani Tio Fridelina berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Foto: Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini. Jaksa KPK akan menghadirkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai salah satu saksi.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Selain Agustiani, jaksa KPK juga menghadirkan mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappesy, membenarkan daftar saksi tersebut. Namun, Ronny meyakini tidak akan ada keterangan terbaru dari para saksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul tiga saksi di atas, dan saya rasa keterangannya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan saksi-saksi sama dengan putusan di tahun 2020 yang sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Ronny.

Dia mengatakan pada fakta persidangan di 2020, uang yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 400 juta bukan dari Hasto. Uang itu, kata Ronny, berasal dari Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

"Kok kasus ini masih terus dipaksakan untuk disidangkan lagi. Ada apa? Ini yang kita sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," ujarnya.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Lihat juga Video 'Ada Massa Sidang Hasto, Jalan Depan PN Jakpus Ditutup':

(amw/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads