Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut hukuman 6 tahun penjara. Iwa dianggap bersalah menerima suap sebesar Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.
"Menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
Selain hukuman kurungan, jaksa juga meminta Iwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga membayar denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara," kata jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Iwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan Iwa dianggap belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.
"Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali perbuatan," tuturnya.
Dalam tuntutannya, Iwa disebut terbukti menerima suap dari Meikarta. Suap yang terbukti sebesar Rp 400 juta. Pemberian dilakukan oleh Neneng Rahmi Nurlaili selaku mantan pejabat di Dinas PUPR Bekasi kepada Iwa melalui Soleman anggota DPRD Bekasi dan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar.
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta," ucap jaksa.