Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa: Batal Nyagub Berujung Tuntutan 6 Tahun Bui

Round-Up

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa: Batal Nyagub Berujung Tuntutan 6 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 09:19 WIB
Tersangka selaku Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Foto: Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa menggunakan rompi tahanan KPK (Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut hukuman 6 tahun penjara. Iwa dianggap bersalah menerima suap sebesar Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.

"Menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Selain hukuman kurungan, jaksa juga meminta Iwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga membayar denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara," kata jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Iwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan Iwa dianggap belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

"Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali perbuatan," tuturnya.

Dalam tuntutannya, Iwa disebut terbukti menerima suap dari Meikarta. Suap yang terbukti sebesar Rp 400 juta. Pemberian dilakukan oleh Neneng Rahmi Nurlaili selaku mantan pejabat di Dinas PUPR Bekasi kepada Iwa melalui Soleman anggota DPRD Bekasi dan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar.

"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta," ucap jaksa.

Pemberian kepada Iwa ini bukan berupa uang melainkan banner untuk pencalonannya sebagai bakal calon Gubernur Jabar. Banner itu 'dieksekusi' oleh Waras.

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa melalui Soleman dan Waras Wasisto yang kemudian digunakan untuk membeli banner atau spanduk untuk kepentingan sosialisasi terdakwa sebagai bakal calon gubernur Jabar," tutur jaksa.

"(Pemberian itu) adalah untuk mempercepat proses persetujuan substansi atas raperda RDTR (Rancangan Detail Tata Ruang) yang diajukan Pemkab Bekasi," kata jaksa menambahkan.

Iwa memang mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jabar. Saat itu, Iwa mencalonkan diri melalui partai PDIP. Namun hal itu justru gagal. PDIP justru mengusung calon lain untuk Pilgub Jabar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads