Sukabumi -
MHW, warga negara (WN) Mesir, sempat kabur saat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Sukabumi. Ia menjebol atap ruangan tersebut. Beberapa jam usai melarikan diri, pria berusia 42 tahun ini kembali ditangkap petugas.
MHW diketahui beberapa kali overstay. Bahkan penangkalan sempat diberlakukan karena ulahnya itu. Ketika penangkalan selesai, dia kembali masuk ke Indonesia dan melakukan pelanggaran aturan imigrasi.
"Maret 2018 tersangka ini melanggar aturan keimigrasian, overstay atau tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin kepada detikcom, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Selain pendeportasian, ia juga kena sanksi penangkalan.
MHW saat itu diketahui telah menikah secara agama (siri) dengan seorang perempuan warga Indonesia, inisial NN. Singkat cerita, usai masa penangkalan berakhir pada 9 Agustus 2019, MHW kembali datang ke Indonesia.
"Tersangka kembali datang ke Indonesia dengan tujuan untuk mengunjungi istri dan anaknya. Namun pada 28 Oktober 2019, ia kembali diamankan karena melakukan pelanggaran, melebihi izin tinggal yang diberikan," tutur Nurudin.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Zulmanul Arif menyebut dalam masa tunggu proses pelanggarannya, pada Rabu (1/1/2020) MHW nekat melarikan diri dari Rudenim Imigrasi dengan cara menjebol atap atau plafon ruangan tersebut.
"Yang bersangkutan menggunakan meja, kursi naik ke atas kemudian menjebol plafon dan keluar lewat atap. Barang bukti saat itu kita amankan semua. Dia diketahui melarikan diri sekitar pukul 06.30 WIB, hari itu juga kita lakukan perburuan," kata Arif.
Beberapa jam setelah pelarian atau sekitar pukul 10.00 WIB, MHW kembali ditangkap petugas. "Tersangka berhasil kita amankan kembali saat berada di salah satu indekos di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Rabu 1 Januari 2020," ucap Arif.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jabar Heru Tjondro didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menyebut tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan bisa menjadi efek jera untuk warga negara asing lainnya.
"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dia tersangka pelanggar keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan alias overstay dan berkasnya sendiri dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Heru.
Heru menyebut tersangka telah melanggar Pasal 134 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Semoga ini jadi perhatian khususnya untuk para pelanggar aturan keimigrasian, kami tidak main-main untuk memberikan sanksi tegas," ujar Heru.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini