Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Zulmanul Arif menyebut dalam masa tunggu proses pelanggarannya, pada Rabu (1/1/2020) MHW nekat melarikan diri dari Rudenim Imigrasi dengan cara menjebol atap atau plafon ruangan tersebut.
"Yang bersangkutan menggunakan meja, kursi naik ke atas kemudian menjebol plafon dan keluar lewat atap. Barang bukti saat itu kita amankan semua. Dia diketahui melarikan diri sekitar pukul 06.30 WIB, hari itu juga kita lakukan perburuan," kata Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa jam setelah pelarian atau sekitar pukul 10.00 WIB, MHW kembali ditangkap petugas. "Tersangka berhasil kita amankan kembali saat berada di salah satu indekos di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Rabu 1 Januari 2020," ucap Arif.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jabar Heru Tjondro didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menyebut tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan bisa menjadi efek jera untuk warga negara asing lainnya.
"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dia tersangka pelanggar keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan alias overstay dan berkasnya sendiri dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Heru.
Heru menyebut tersangka telah melanggar Pasal 134 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Semoga ini jadi perhatian khususnya untuk para pelanggar aturan keimigrasian, kami tidak main-main untuk memberikan sanksi tegas," ujar Heru.
(sya/mud)