Sementara saksi ahli lainnya dari ASN Biro Hukum Pemprov Jabar Aam Amzad menuturkan mekanisme pengurusan persetujuan substansi RDTR pada umumnya cukup panjang. Dalam kasus ini, pengurusan tersebut masih di tahap awal.
"Jadi memang cukup panjang untuk mekanisme RDTR ini. Mulai dari daerah, provinsi hingga ke kementerian sampai akhirnya berbentuk perda," kata Aam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton Sulton, kuasa hukum Iwa Karniwa, menyebut kapasitas kliennya dalam draf surat tersebut hanya sekedar mengetahui sebagai sekda Jabar. "Klien kami dalam draf itu menandatangani sebagai sekda Jabar bukan BKPRD. Artinya hanya sekedar mengetahui saja bukan berkewenangan terkait RDTR itu sendiri yang disetujui BKPRD seharusnya," kata Anton.
![]() |
Selain itu, kata dia, mengenai persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi masih berbentuk draf bukan surat. Sehingga, pihaknya memandang draf tersebut belum bisa dieksekusi sebagai sebuah persetujuan.
"Karena masih berbentuk draf berarti tidak bisa terlaksana (persetujuan substansi RDTR). Apalagi kalau dilihat mekanismenya itu, masih tahap awal sekali untuk sampai bisa menjadi perda nantinya," ujar Anton.
(bbn/bbn)