Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar (Demiz) mengaku pernah mengikuti rapat pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi. Meski begitu, ia tidak mengetahui dalam pembahasan Raperda Bekasi soal RDTR ada proyek Meikarta.
Demiz hadir dalam rapat tersebut sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar. Seluruh OPD anggota BKPRD juga hadir dalam rapat tersebut termasuk perwakilan Pemkab Bekasi.
Dalam hal ini, Pemkab Bekasi membutuhkan rekomendasi yang dikeluarkan BKPRD Jabar sebagai pengesahan RDTR baru. "Saya lihatnya polos-polos saja (lahannya). Kawasan pertanian katanya," kata Demiz dalam kesaksiannya di persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (3/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam RDTR itu disebutkan adanya lahan pertanian yang dialihfungsikan sebagai kawasan perumahan. Ia tidak mengetahui kalau lahan tersebut sebagiannya untuk kepentingan Meikarta.
"Setahu saya lahan pertanian yang dialihfungsikan perumahan, nggak tahu Meikarta. Karena kalau Meikarta harusnya industri masuknya," tutur Demiz.
Demiz juga membantah pernah melihat adanya surat pengajuan dari Pemkab Bekasi mengenai draf persetujuan substansi RDTD. Sehingga ia memastikan belum pernah menandatangani surat tersebut.
"Saya belum pernah lihat persetujuan substansi itu, apalagi tanda tangan. Karena biasanya saya tanda tangan terakhir, sebelum kang Aher (Ahmad Heryawan). Tapi itu kan baru dua yang tanda tangan, biasanya lebih dari itu," ucap Demiz menjawab surat yang ditunjukkan jaksa KPK.
(mud/bbn)