JPU Kejari Majalengka Agus Robani menjelaskan alasannya tak menggunakan UU Darurat terhadap Irfan. Sebab, lanjut dia, Irfan secara legal memiliki senpi tersebut.
"Dari berkas awal kita teliti, ternyata senjata apinya berizin," kata Agus usai sidang putusan di PN Majalengka, Jabar, Senin (30/12/2019).
Kemudian, Agus mengatakan anak bupati Majalengka tersebut sejatinya tak berniat untuk menodongkan dan menembakkan pistolnya ke korban. Irfan hanya berusaha melerai keributan yang terjadi di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, ahli pidana menyebut anak bupati Majalengka itu lalai karena tak menyimpan senjatanya, namun juga tak ada niat jahat dalam penembakan tersebut. Hal tersebut disampaikan pengacara Irfan, Kristiawanto. Dia mengutip pernyataan Tajudin, ahli hukum Unpad soal 'culpa'.
"Bahwa dalam keterangannya ahli pidana menjelaskan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senpi tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, lebih lanjut Ahli menjelaskan terkait culpa (kelalaian), bahwa saudara terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ke tempat semula," ujar Kristiawanto mengutip Tajudin seperti yang disampaikan dalam pernyataan tertulis, Kamis (19/12).
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini