Anak Bupati Majalengka Tak Dijerat UU Darurat, Apa Alasan Jaksa?

Anak Bupati Majalengka Tak Dijerat UU Darurat, Apa Alasan Jaksa?

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 30 Des 2019 17:30 WIB
Sidang anak bupati Majalengka. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Majalengka - Majelis hakim memvonis Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, dengan hukuman kurungan penjara 1 bulan 15 hari. Irfan terbukti melanggar pasal 360 KUHPidana ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka.

Anak bupati Majalengka yang juga PNS itu tak memiliki izin lagi atas penggunaan senjata api (senpi). Majelis hakim mencabut izin penggunaan senpi milik Irfan.

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, polisi menjerat anak bupati Majalengka tersebut dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-undang (UU) Darurat 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rupanya, Kejari memiliki pandangan sendiri tentang kasus penembakan yang menjerat Irfan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak menggunakan pasal yang sebelumnya disangkakan Irfan. JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Irfan dianggap lalai sehingga menyebabkan korbannya, Panji Pamungkasandi mengalami luka di bagian tangan kirinya akibat letusan pistol milik anak bupati Majalengka.

JPU Kejari Majalengka Agus Robani menjelaskan alasannya tak menggunakan UU Darurat terhadap Irfan. Sebab, lanjut dia, Irfan secara legal memiliki senpi tersebut.

"Dari berkas awal kita teliti, ternyata senjata apinya berizin," kata Agus usai sidang putusan di PN Majalengka, Jabar, Senin (30/12/2019).

Kemudian, Agus mengatakan anak bupati Majalengka tersebut sejatinya tak berniat untuk menodongkan dan menembakkan pistolnya ke korban. Irfan hanya berusaha melerai keributan yang terjadi di lokasi kejadian.

"Intinya kelalaian. Karena posisi pistol tidak terkunci, sehingga saat terjadi perebutan pistol itu meletus," kata Agus.


Diberitakan sebelumnya, ahli pidana menyebut anak bupati Majalengka itu lalai karena tak menyimpan senjatanya, namun juga tak ada niat jahat dalam penembakan tersebut. Hal tersebut disampaikan pengacara Irfan, Kristiawanto. Dia mengutip pernyataan Tajudin, ahli hukum Unpad soal 'culpa'.

"Bahwa dalam keterangannya ahli pidana menjelaskan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senpi tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, lebih lanjut Ahli menjelaskan terkait culpa (kelalaian), bahwa saudara terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ke tempat semula," ujar Kristiawanto mengutip Tajudin seperti yang disampaikan dalam pernyataan tertulis, Kamis (19/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads