Masjid Al Huda Depok Salat Jumat Seperti Biasa, Tak Ada 2 Gelombang

Masjid Al Huda Depok Salat Jumat Seperti Biasa, Tak Ada 2 Gelombang

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 12:32 WIB
Suasana Salat Jumat di Masjid Al Huda Jumat (19/6)
Foto: Suasana Salat Jumat di Masjid Al Huda Jumat (19/6) (Luqman-detik)
Depok -

Masjid Al Huda, Mekar Jaya, Depok, melaksanakan salat Jumat seperti biasa. Salat Jumat dilakukan pada umumnya secara bersamaan dan tidak ada 2 gelombang.

Pantauan detikcom, di Masjid Al Huda, Jalan Tole Iskandar, Mekar Jaya, Depok, Jumat (19/6/2020), pukul 11.56 WIB, jemaah mulai berdatangan ke Masjid Al Huda. Satu pengurus masjid menggunakan face shield terlihat mengarahkan jemaah yang masuk untuk cuci tangan. Jemaah yang datang tidak dicek suhu tubuh dan langsung diarahkan ke tempat cuci tangan.

Ada dua cuci tempat cuci tangan di area masuk masjid. Terlihat antrean jemaah yang hendak cuci tangan saat kondisi sedang ramai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuci tangan, cuci tangan dulu. Yang bawa hand sanitizer bisa langsung masuk," ujar pengurus masjid yang berjaga di depan.

Di halaman masjid terlihat ada beberapa pedagang peralatan salat. Mereka menjual kopiah, parfum, dan celana.

ADVERTISEMENT

Masjid Al Huda juga telah memberi jarak antarjemaah di bagian dalam masjid. Namun, di area luar tidak terlihat tanda batas sehingga jemaah mengatur jaraknya sendiri.

Terlihat jemaah di luar kurang menjaga jarak sehingga terlihat masih berdekatan. Jemaah yang hadir juga melebar sampai ke bagian rumput.

Diberitakan sebelumnya, DMI mengeluarkan SE mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel jemaah. Kebijakan ini dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang salat.

Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.

Dalam SE itu, salah satunya DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua.

Menanggapi hal itu, MUI Jabar telah menyatakan menolak pelaksanaan salat Jumat dua gelombang 'ganjil-genap' berdasarkan nomor handphone sesuai edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI). MUI Jabar menilai aturan itu tidak sah.

"MUI sudah berpegang pada fatwa MUI. Itu sudah ada nomor 10 tahun 2000 yang bunyinya salat Jumat dua sif itu dianggap tidak sah," ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Kamis (18/6).

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads