KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP dkk yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo

KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP dkk yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 25 Nov 2025 21:59 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspitadewi dan dua mantan Direktur ASDP lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, yang telah divonis dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). KPK pun akan segera membebaskan Ira dkk.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut dikirimkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) ke KPK. Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya pada amnesty yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, surat keputusan akan dikirim Kemenkum malam ini.

"Tentunya setelah proses selesai (akan langsung dibebaskan). Karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti juga rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya. Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Asep menyebut pemberian rehabilitasi kepada para terpidana ini merupakan hak istimewa presiden yang harus dihormati semua pihak.

"Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads