Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat tetap berpegang pada fatwa nomor 10 tahun 2000 tentang pelaksanaan salat Jumat. MUI Jabar menolak pelaksanaan salat Jumat dua gelombang 'ganjil-genap' berdasarkan nomor handphone sesuai edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"MUI sudah berpegang pada fatwa MUI. Itu sudah ada nomor 10 tahun 2000 yang bunyinya salat Jumat dua sif itu dianggap tidak sah," ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Rafani mengatakan pelaksanaan salat Jumat harus sesuai dengan syari. Menurutnya pelaksanaan salat Jumat dua gelombang tidak beralasan.
"Dari kemarin-kemarin sudah disampaikan ke masyarakat juga oleh kita karena tidak ada alasan syari-nya," kata dia.
Menurut Rafani, pelaksanaan salat lebih baik diatur sedemikian rupa guna mencegah penyebaran COVID-19. Pemberian jarak hingga ke luar area masjid tak masalah asal dilaksanakan satu gelombang.
"Jadi untuk menghindari COVID-19 ini lebih baik diatur umpamanya kalau masjid itu penuh lebih baik sampai ke depan dan belakang gitu. Penjarakkan shaf-nya itu daripada memakai dua sif. Ini kan persoalan ibadah, ibadah itu harus ada dasar syari-nya," tuturnya.
"Tidak apa-apa, lebih baik sampai menutup jalan sementara daripada melakukan salat tanpa dasar hukum syari. Gitu aja logikanya. Salat ini adalah ibadah mahdhah, ibadah mahdhah itu adalah ibadah yang ditentukan tata caranya," kata Rafani menambahkan.
Kebijakan DMI ini tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020. SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni. DMI melihat dalam pelaksanaan dua kali salat Jumat yang digelar pada masa transisi menuju new normal, jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku. Namun DMI melihat banyak jemaah yang salat di halaman masjid hingga jalan raya sehingga barisannya tidak teratur.
Jika dalam kondisi ini, DMI meminta salat Jumat dibagi dua gelombang, yakni pada pukul 12.00 dan 13.00. Pada Jumat yang jatuh pada tanggal ganjil, jemaah yang akhir nomor HP-nya ganjil punya kesempatan salat di gelombang pertama (pukul 12.00). Sementara pada Jumat yang jatuh pada tanggal genap, jemaah yang punya akhir nomor HP genap akan mendapat kesempatan salat di gelombang kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'UAS Bicara Hukum Salat Berjemaah Jarak Jauh dan Melalui TV-Radio':