KPK Tepis Isu Nurhadi Ada Pengawalan: Kami Tangkap Tak Ada yang Halangi

KPK Tepis Isu Nurhadi Ada Pengawalan: Kami Tangkap Tak Ada yang Halangi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 17:17 WIB
KPK mengumumkan penangkapan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Eks Sekretaris MA Nurhadi ditahan KPK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK menepis anggapan jika dikatakan selama ini eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendapat pengawal ketat selama pelariannya. KPK menyatakan tidak mendapatkan halangan yang berarti saat menangkap Nurhadi kemarin malam.

"Faktanya sampai tadi malam kami berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk kemudian bersama-sama menangkap bahwa kami kemudian masuk tidak ada sedikit pun halangan. Jadi kalau memang kemudian ada yang menyatakan dikawal, dijaga, kami memasuki ruangan itu tanpa ada sedikit pun halangan dari pihak mana pun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Hanya, Ghufron mengatakan Nurhadi sempat tidak membukakan pintu rumahnya saat tim KPK datang. Ia menyebut tim KPK sampai membuka paksa rumah yang dihuni Nurhadi dan menantunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya yang bersangkutan memang tidak membukakan pintu karena mungkin dia takut atau apa pun gitu ya sehingga dia tidak membuka pintu, kami membuka paksa saja. Tapi tidak ada halangan atau hambatan apapun dari pihak-pihak mana pun," ujarnya.

Meski demikian, Ghufron mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan terkait ada kemungkinan pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Menurutnya, pihak yang sengaja membantu Nurhadi bakal dijerat Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke UU 20 Tahun 2001. Maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan Pasal 21," tuturnya.

Simak video 'Bambang Widjojanto: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi':

Sebelumnya, informasi mengenai Nurhadi mendapat proteksi perlindungan yang golden premium protection disampaikan Direktur Lokataru Haris Azhar pada Selasa (18/2). Saat itu, ia meyakini KPK pasti sudah mendengar informasi itu.

"Semua orang dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana, cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection, yang KPK kok jadi kayak penakut gini tidak berani ambil orang tersebut, dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," ujar Haris.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE) kemudian ditangkap KPK pada Senin (1/6) di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads