Napi Asimilasi Keluar-Masuk Penjara Bikin Kumham Garuk Kepala

Round-Up

Napi Asimilasi Keluar-Masuk Penjara Bikin Kumham Garuk Kepala

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 07:23 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Rakean Radhana Natawigena/20detik)
Jakarta -

Sejumlah narapidana yang dibebaskan melalui kebijakan asimilasi justru berulah setelah keluar dari penjara. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pun dibikin pusing. Kok bisa?

Dirangkum detikcom, Kamis (15/4/2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM membenarkan masih ada sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan kembali melakukan kejahatan. Ditjen PAS menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.

"Kedua yang menonjol melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang lakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing," kata Plt Dirjen PAS Nugroho dalam diskusi online, Selasa (14/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nugroho bahkan menyebut ada seorang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) mendapat cibiran dari tetangganya akibat kebijakan pembebasan narapidana karena virus Corona. Sebab, Kadivpas itu dianggap telah membebaskan penjahat.

"Bahkan ada Kadivpas cerita ke saya lewat WA katanya dicibir warga kompleknya 'itu bapak itu yang memimpin pembebasan yang mau jadi pencuri, penjahat-jahat'," kata Nugroho.

ADVERTISEMENT

"Saya berusaha berkali untuk jelaskan tapi belum tembus Ini. Ini memang fakta," ujar Nugroho menirukan ucapan Kadivpas yang dimaksud.

Namun demikian, Nugroho menampik jika kebijakan membebaskan napi karena virus Corona itu dianggap akan meningkatkan tindak kejahatan. Padahal, menurutnya, pelaku kejahatan tidak hanya dilakukan oleh para mantan napi yang baru keluar dari penjara.

Napi-napi tersebut diketahui dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Dengan aturan itu, setidaknya sudah ada 36.706 napi yang dibebaskan per 14 April 2020.

"Update data pada hari ini, tanggal 14 April 2020, data yang ada asimilasi 34.853 dan integrasi 1.855. Total jumlah 36.706 napi," kata Direktur Binapi Latkerpro Ditjen Pas, Djunaedi, Selasa (14/4).

Djunaedi menyebut, dari jumlah itu, 809 orang merupakan napi anak. Ia mengatakan mayoritas napi yang dibebaskan akibat Corona merupakan napi narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun.

Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:

Yasonna Ancam Pecat Oknum Pungli Napi Bebas Gegara Corona

Ditjen PAS Kemenkum HAM menerima informasi ada oknum pejabat Kemenkum HAM minta uang imbalan untuk mengeluarkan narapidana melalui program asimilasi virus Corona. Dari informasi yang diterima Kemenkum HAM, jumlah uang yang diminta kisaran Rp 5 juta-Rp 10 juta.

"Ada berita yang pertama ada napi yang terjangkit COVID, kemudian napi yang keluar melakukan kejahatan, ketiga napi pengeluaran dengan menyogok Rp 5-10 juta. Nah, ini dua poin terakhir ini. Mengeluarkan dengan Permenkum HAM Nomor 10 pakai nyogok itu ada," ujar Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM, Nugroho, Selasa (14/4).

Nugroho mengatakan, dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM dan Dirjen PAS langsung membentuk tim menyelidiki kabar tersebut. Menurutnya, tim itu juga melakukan pemeriksaan di sejumlah Kanwil Kemenkum HAM.

"Kanwil yang terpaksa kami bentuk tim dari Irjen dan Dirjen PAS untuk ke sana untuk periksa dan pesan Pak Menteri (Yasonna Laoly) pesan nanti copot saja sudah," ujarnya.

Menkum HAM Yasonna Laoly pun tak tinggal diam. Yasonna menegaskan akan menindak tegas oknum Kemenkum HAM jika terbukti melakukan pungli tersebut

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," kata Yasonna kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).

Ia mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi daerah menelusuri dugaan pungli tersebut. Menurutnya, tim masih terus menelusuri kebenaran informasi itu.

Anggota Komisi III DPR Marinus Gea membongkar langkah Yasonna membongkar pungli terkait asimilasi narapidana karena Corona.

"Instruksi internal yang disampaikan Menkumham menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi dari kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan terkait COVID-19. Ketegasan ini harus diapresiasi, terutama karena Menkumham juga membuka berbagai jalur pelaporan," kata Marinus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads