Menkum HAM Yasonna Ancam Pecat Oknum Pungli Napi Bebas Gegara Corona

Menkum HAM Yasonna Ancam Pecat Oknum Pungli Napi Bebas Gegara Corona

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 09:29 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (20detik)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengaku mendapat informasi adanya oknum melakukan pungli terhadap narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi sesuai Permenkum HAM 10 Tahun 2020. Yasonna menegaskan akan menindak tegas oknum Kemenkum HAM jika terbukti melakukan pungli tersebut

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," kata Yasonna kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Ia mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi daerah menelusuri dugaan pungli tersebut. Menurutnya, tim masih terus menelusuri kebenaran informasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," sebutnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat melapor ke pihak Kemenkum HAM jika mengetahui ada oknum yang meminta pungli terkait pembebasan napi ini atau terkait apapun. Ia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

Yasonna mengaku sebenarnya telah mengeluarkan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi terkait virus Corona ini. Instruksi itu harusnya dijalankan secara sungguh-sungguh oleh para pegawai Kemenkum HAM, khususnya di lapas dan rutan.

Berikut ini lima instruksi Yasonna terkait pembebasan napi melalui Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020:

-Tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis;
-Proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga;
-Memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik;
-seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan;
-Warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari COVID-19.

Untuk diketahui, Berdasarkan data Ditjen Pas, Selasa (14/4), jumlah napi yang dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan virus Corona sebanyak 36.706. Dari jumlah itu, mayoritas napi yang dibebaskan akibat Corona merupakan napi narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads