Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM memperbarui data napi yang dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan virus Corona di dalam lapas. Per 14 April, total sudah ada 36.706 napi yang dibebaskan.
"Update data pada hari ini, tanggal 14 April 2020, data yang ada asimilasi 34.853 dan integrasi 1.855. Total jumlah 36.706 napi," kata Direktur Binapi Latkerpro Ditjen Pas, Djunaedi, dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).
Djunaedi menyebut, dari jumlah itu, 809 orang merupakan napi anak. Ia mengatakan mayoritas napi yang dibebaskan akibat Corona merupakan napi narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus yang paling banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun, pidana ini tidak termasuk dalam PP Nomor 99. Karena itu, mereka dapat haknya sebagaimana pidana umum," sebutnya.