Seorang pria bernama Romli Iskandar (20) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Pria itu merupakan residivis yang baru bebas dari penjara berkat program asimilasi Corona atau COVID-19.
"Satu pelaku pencurian sepeda motor telah kami tangkap bersama Polsek Kota Lubuk Linggau Barat. Pelaku adalah RI (20)," kata Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Alex Adrian, kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Alex mengatakan aksi pencurian terjadi di Pasar Inpres, Lubuk Linggau, sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (11/4). Polisi kemudian mengejar Romli dan FE karena diduga sebagai pelaku pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RI ini residivis baru bebas pekan lalu dari program asimilasi Corona. Saat itu dia ini ditahan kasus yang sama, pencurian dan sudah membuat resah masyarakat," kata Alex.
Polisi mengatakan Romli diamankan di rumahnya bersama satu unit sepeda motor diduga barang curian. Namun, FE berhasil kabur saat digerebek tim gabungan.
"Pemain lama kalau RI ini bersama FE. Jadi RI baru bebas langsung main, sekarang tim sedang mengejar rekannya FE," tutup Alex.
Sebelumnya, residivis di kasus pencurian bernama Agustian (24) juga diamankan Polsek Ilir Timur II Palembang setelah 4 hari bebas. Agustian juga merupakan eks napi yang bebas berkat asimilasi corona.
Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:
(ras/haf)