Jabar Hari Ini: Heboh Selebaran Hina Nabi Muhamad-Iwa Divonis 4 Tahun

Jabar Hari Ini: Heboh Selebaran Hina Nabi Muhamad-Iwa Divonis 4 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 20:50 WIB
Selebaran Hina Nabi Muhammad di Subang
Sejumlah selebaran berisi kalimat menghina Nabi Muhammad berceceran di jalanan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Foto: tangkapan layar Facebook)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (18/3/2020). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa divonis empat tahun penjara hingga selebaran hinaan Nabi Muhammad tersebar di Subang.

Berikut rangkumannya:

Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa dianggap terbukti menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta.

Vonis dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Iwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Iwa bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999. "Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Iwa dengan denda Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.

Dalam putusannya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 400 juta. "Menimbang, maka tidak menjatuhkan pidana tambahan pengganti terhadap diri terdakwa," ucap majelis hakim.

Jabar Hari Ini: Heboh Selebaran Hina Nabi Muhamad-Iwa Divonis 4 TahunSidang Iwa Karniwa (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Pembayaran uang pengganti senilai Rp 400 juta ini ada dalam tuntutan jaksa KPK. Karena berdasarkan fakta persidangan Iwa hanya terbukti menerima Rp 400 juta dari Meikarta melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku eks pejabat di Dinas PUPR Bekasi, Soleman anggota DPRD Bekasi dan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar.

Uang tersebut digunakan untuk belanja banner guna kepentingan Iwa dalam pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat tahun 2018 lalu. Hakim menyatakan tidak dikabulkannya tuntutan jaksa KPK itu melandasi dakwaan jaksa tidak mengandung unsur kerugian negara.

"Berdasarkan pertimbangan di atas tidak mengandung unsur kerugian negara sehingga tidak wajib mempertimbangkan. Dan dalam dakwaan jaksa, tidak ada dakwaan Pasal 18 serta dalam perkara ini tidak dilibatkan instansi yang berwenang dan ahli untuk menghitung kerugian negara yang timbul," katanya.

Soal pembayaran uang pengganti ini sudah disinggung jaksa dalam tuntutannya. Dalam amar tuntutan, jaksa juga memberi tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti senilai Rp 400 juta. Uang tersebut yang terbukti diberikan kepada Iwa.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana satu tahun," kata jaksa saat sidang tuntutan.

Vonis terhadap Iwa lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Iwa selama 6 tahun penjara.

Selebaran Hina Nabi Muhammad di Subang

Selebaran berisi kalimat-kalimat kasar dan menghina Nabi Muhammad serta TNI-Polri membuat geger warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Selebaran tersebut diunggah pemilik akun Facebook Beat Hawk's A ke salah satu grup Seputar Subang pada Selasa (17/3) kemarin. Pemilik akun itu mengunggah dua foto yang salah satunya kertas berisi kalimat-kalimat kasar.

Dalam sebaran itu, terlihat kalimat yang ditulis menyinggung Nabi Muhammad serta TNI-Polri. Sementara di unggahan gambar lain, terlihat selebaran berceceran di jalan.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani membenarkan adanya selebaran tersebut. Menurutnya, selebaran itu diduga sengaja dibuang di Jalan Otista, Kabupaten Subang. "Itu kejadian kemarin (Selasa) sore. Ini sekarang sedang kami dalami. Nanti kalau terungkap, kita ekspose," ucap Teddy kepada detikcom.

Polisi telah mengambil kamera CCTV di sekitar lokasi penyebaran untuk memburu pelakunya. "Intinya kita dalami. Sudah ada beberapa langkah yang dilakukan ke TKP. CCTV sudah diambil," ucap Teddy.

Tersebarnya selebaran hinaan terhadap Nabi Muhammad dan TNI-Polri di Kabupaten Subang membuat heboh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta warga tak bereaksi berlebihan dan menyerahkannya kasus ini ke polisi.

"Begini, kita kan sedang fokus menghadapi wabah Covid-19, jadi kalau ada yang begitu-begitu jangan dulu direaksi secara berlebihan dulu, tapi semua data dan informasi dikumpulkan dulu. Nanti segera sampaikan ke kami atau aparat di daerah, karena kita menghadapi Covid-19 berpolemik juga secara keagamaan," ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi detikcom.

Rafani mengatakan pihaknya meminta umat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses sepenuhnya ke aparat kepolisian. "Iya, jadi tetap pihak kepolisian harus melakukan tindakan selama itu ada bukti, tapi masyarakat jangan terlalu berlebihan meresponsnya biar diserahkan kepada polisi, karena kita menghadapi kondisi yang lebih gawat yaitu Covid-19," tutur Rafani.

3 Kasus Hoaks Corona Ditangani Polda Jabar

Polisi tengah menangani tiga kasus hoaks terkait virus Corona yang muncul dari wilayah Jawa Barat. Ketiga kasus hoaks itu didapat dari hasil patroli cyber.

Ketiga kasus tersebut ditangani secara terpisah oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Polres Sumedang dan Polres Indramayu. Tiga orang diduga penyebar sudah dimintai keterangan. "Mereka sudah kami mintai keterangan terkait penyebaran hoaks (soal Corona)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso kepada detikcom.

Erlangga belum bisa menyampaikan konten hoaks yang disebarkan oleh tiga orang penyebar tersebut. Namun yang pasti, sambung dia, ketiganya bukan pembuat konten hoaks dan hanya penyebar informasi.

"Mereka menyebar informasi yang diterima. Terjaring oleh tim cyber," katanya.

Sejauh ini, sambung Erlangga, penyidik belum melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut. "Saat ini status ketiganya masih terperiksa. Nanti kalau sudah gelar perkara baru akan ditetapkan kembali status ketiganya," ujar Erlangga.

Prostitusi Karaoke Diungkap Polres Karawang

Polisi menangkap NU (29), seorang koordinator pemandu lagu (PL), dan AR (27), kasir sebuah tempat karaoke di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebab, mereka menawarkan paket tidur bersama pemandu lagu usai karaoke di hotel.

"Selain menemani karaoke, pemandu lagu bisa langsung memuaskan hasrat pria hidung belang di hotel. Praktik itu dijalankan oleh perempuan berinisial NU, seorang koordinator PL (pemandu lagu)," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Karawang.

Saat menjajakan PL sebagai PSK kepada pengunjung, NU menawarkan berbagai paket kepada pengunjung. Bimantoro menuturkan ada tiga kelas PL yang ditawarkan. Yaitu gold, diamond dan platinum.

"Tersangka menawarkan PSK seharga Rp 2.550.000 untuk paket gold, Rp 3.550.000 untuk platinum melalui kontak WhatsApp," kata Bimantoro.

"Setelah pengunjung memilih paket, tersangka menjejerkan sejumlah pemandu lagu untuk showing. lalu pemesan memilih perempuan sesuai seleranya," Bimantoro menambahkan.

Adapun peran AR, kata Bimantoro bertugas membukakan kamar hotel untuk tempat kencan pengunjung dan pemandu lagu. "Setelah karaoke, pengunjung langsung membawa PL ke kamar hotel," ucapnya.

Sepuluh perempuan pemandu lagu sempat diamankan saat polisi menggerebek tempat karaoke di Karawang Barat itu. "Saat itu kami mengamankan 10 PL yang kami duga berprofesi sebagai PSK. Kami juga menyita sejumlah uang tunai, alat kontrasepsi, dan sejumlah bukti pemesanan," kata Bimantoro

Ia bercerita, saat penggerebekan pada 6 Maret itu, polisi menangkap basah praktik prostitusi mulai ruang karaoke hingga ke kamar hotel. Sebelum berkencan, pengunjung memilih pemandu lagu berpakaian minim di tempat karaoke "Tersangka menjajakan PL saat showing terhadap pelanggan, lalu pemesan memilih perempuan sesuai seleranya," kata Bimantoro.

Setelah berkaraoke ria, pengunjung kemudian tinggal membawa PL ke kamar hotel dekat karaoke tersebut. Adapun biaya kamar hotel bintang tempat kencan PL dan pengunjung karaoke itu, sambung Bimantoro, mencapai Rp 448 ribu. "Kamar hotelnya sudah dipesankan terlebih dahulu oleh kasir tempat karaoke," ucapnya.

Dia menuturkan prostitusi terselubung di tempat karaoke dan hotel bintang itu sudah berlangsung cukup lama. "Dari keterangan tersangka, sejak mereka bekerja dua bulan lalu, praktik prostitusi itu sudah berlangsung," ujar Bimantoro.

Lantaran perbuatannya, NU terancam hukuman penjara selama setahun empat bulan. "Koordinator pl kami jerat pasal 296 KUHP karena melakukan praktik muncikari," katanya.

"Adapun AR si petugas loker dijerat pasal 596 KUHP karena turut serta membantu memudahkan perbuatan cabul. Hukumannya penjara tiga bulan," ucap Bimantoro.

1 Mahasiswa Positif Corona, Kampus IPB Disemprot Disinfektan

Satu mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) positif terjangkit virus Corona. Pihak IPB melakukan upaya pencegahan penyebaran virus di lingkungan kampus dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Kepala Biro Komunikasi IPB Yatri Indah Kusumastuti mengatakan seluruh titik di kampus disemprot disinfektan. "Hari ini masih ada penyemprotan. Untuk tahap pertama kita lakukan penyemprotan disinfektan sampai akhir pekan ini," kata Yatri.

Selain itu, pencegahan juga dilakukan dengan membagikan hand sanitizer kepada seluruh fakultas dan departemen serta unit kerja. Pembagian dilakukan secara terpusat di Gedung Andi Hakim Nasution, Kampus IPB, oleh Tim Covid-19 Crisis Center IPB.

Langkah pencegahan, kata dia, seperti penyemprotan disinfektan bukan hanya berlangsung di kampus IPB Dramaga. Dua kampus IPB lainnya, di Jalan Cilibende dan Jalan Pajajaran, Kota Bogor, juga melakukan langkah pencegahan serupa.

"Hampir semua titik di kampus IPB Dramaga sudah disterilisasi. Selanjutnya akan dilanjutkan ke kampus IPB Branangsiang di Jalan Cilibende dan jalan Pajajaran, Kota Bogor," kata Yatri.

Jabar Hari Ini: Heboh Selebaran Hina Nabi Muhamad-Iwa Divonis 4 TahunPetugas menyemprotkan disinfektan di salah satu ruangan kampus IPB. (Foto: dok.IPB)

Langkah pencegahan penyebaran virus Corona juga dilakukan IPB dengan mengeluarkan kebijakan partially close down. Artinya pihak IPB melakukan pengawasan ketat dan membatasi siapapun yang ingin masuk ke lingkungan kampus IPB Dramaga.

"IPB University akan menerapkan kebijakan partially closed down yang berlaku mulai 17 Maret 2020 sampai 5 April 2020. Selama periode ini, rektor menyampaikan bahwa seluruh aktivitas akademik di kampus yang sifatnya tatap muka, digantikan secara online atau media lain non-tatap muka. Kecuali hal-hal yang sifatnya tidak bisa ditunda, seperti penelitian di laboratorium," kata Ketua Tim Crisis Center IPB Dodik Ridho Nurrochmat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads