Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar salat Jumat untuk sementara waktu. Hal itu terpaksa dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Masjid Raya Bandung nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020 yang. Kebijakan ini juga berdasarkan hasil rapat pleno pengurus Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada Senin (16/3/2020) kemarin.
"Menyimpulkan bahwa untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung, aman dari Covid-19, Pengurus Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat (tidak mengikat/tidak berlaku bagi Masjid lain) untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan salat Jumat," ucap Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meniadakan salat fardhu dan salat Jumat, pengurus Masjid Raya Bandung juga menghentikan sementara aktivitas keagamaan seperti Majelis Taklim atau majelis dzikir
"Menghentikan semua aktivitas Majelis Ta'lim/Majelis Dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," katanya
Dalam maklumatnya terkait kebijakan tersebut, DKM Masjid Raya Bandung juga mengacu pada landasan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep Dinkes/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Jawa Barat. Terutama pada poin 9 yang isinya mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak mengeluarkan perizinan yang berdampak pada konsentrasi massa dalam jumlah besar. Dalam hal perizinan telah dikeluarkan, dilakukan peninjauan kembali.