Corona Pandemik, Masjid Raya Bandung Tak Gelar Salat Jumat

Corona Pandemik, Masjid Raya Bandung Tak Gelar Salat Jumat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 18:36 WIB
Maklumat yang dikeluarkan Masjid Raya Bandung
Foto: Maklumat yang dikeluarkan Masjid Raya Bandung Jawa Barat (Istimewa).
Bandung -

Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar salat Jumat untuk sementara waktu. Hal itu terpaksa dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Masjid Raya Bandung nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020 yang. Kebijakan ini juga berdasarkan hasil rapat pleno pengurus Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada Senin (16/3/2020) kemarin.

"Menyimpulkan bahwa untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung, aman dari Covid-19, Pengurus Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat (tidak mengikat/tidak berlaku bagi Masjid lain) untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan salat Jumat," ucap Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain meniadakan salat fardhu dan salat Jumat, pengurus Masjid Raya Bandung juga menghentikan sementara aktivitas keagamaan seperti Majelis Taklim atau majelis dzikir

"Menghentikan semua aktivitas Majelis Ta'lim/Majelis Dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," katanya

ADVERTISEMENT

Dalam maklumatnya terkait kebijakan tersebut, DKM Masjid Raya Bandung juga mengacu pada landasan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep Dinkes/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Jawa Barat. Terutama pada poin 9 yang isinya mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak mengeluarkan perizinan yang berdampak pada konsentrasi massa dalam jumlah besar. Dalam hal perizinan telah dikeluarkan, dilakukan peninjauan kembali.

Selain SK Gubernur Jabar, Masjid Raya Bandung juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung No. 443/SE.030-Dinkes, 14 Maret 2020 point 3 yang mana menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.

Kemudian Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 yang isinya terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Menurut Muchtar, lokasi Masjid Raya Bandung juga berada di tengah-tengah atau pusat Kota Bandung. Masjid dikelilingi oleh berbagai aktivitas bisnis baik mal, pertokoan, perbankan dan lainnya.

Selain itu, area sekitar Masjid Raya Bandung juga menjadi rujukan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara.

"Aktivitas MRB (Masjid Raya Bandung) cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin salat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang per setiap harinya terlebih pada akhir pekan, hari Sabtu dan Minggu 3.000 orang dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang," katanya.

Selain kebijakan yang mengacu pada SK dan surat edaran pemerintah, Masjid Raya Bandung juga memiliki landasan normatif berdasarkan ayat Al Quran dan Hadis. Dalam Al Quran merujuk pada surat Al Baqoroh ayat 185 dan 195 serta surat Al Anfal ayat 25.

Sementara Hadis mengacu pada Hadis Riwayat Bukhori: 666, dan Muslim: 697. Serta Hadis Riwayat Bukhari dengan Nomor Hadis 668, dan Imam Muslim, dengan Nomor Hadis 699.

"Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, maka kami akan mencabut kembali maklumat ini," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads